Soal Polemik Cuti Kepala BP Batam, Tim Ramah Berikan Pandangan Hukum
Oleh : Hadli
Minggu | 27-09-2020 | 15:09 WIB
Tim_Kuasa_Hukum_Ramah.jpg
Ketua TIM advokasi hukum Ramah Haryanto (kemeja merah) didampingi Tim Ramah (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Hukum paslon Ramah (Rudi-Amsakar) memberikan pandangan terkait polemik Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagai Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan Batam, yang tidak mengajukan cuti jabatannya di BP Batam.

Tim Kuasa Hukum Ramah, Bambang Heri R mengatakan, pihaknya perlu memberika klarifikasi sehubungan dengan infromasi yang beredar di tengah masyarakat soal jabatan Kepala BP Batam.

Tim kuasa hukum RAMAH dirasanya perlu menyampaikan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar masalah ini tidak menjadi perdebatan berkepanjangan.

"Dalam hal ini kami tidak semata-mata menjawab pernyataan yang disampaikan oleh Pak Taba Iskandar (Tim Teknis Dewan Kawasan Kota Batam). Namun kami juga memberikan pandangan hukum kepada masyarakat," ujarnya, Minggu (27/9/2020).

Ia menuturkan, apa yang disampaikan Taba, Rudi harus mundur dari BP Batam karena dianggap bertentangan dengan Pasal 2A PP No 62 tahun 2019. Pada intinya, tambah Bambang, bahwa Pak Rudi harus mundur dari BP Batam karena berhalangan sementara itu adalah asumsi yang keliru.

Karena, kata Bambang, berdasarkan Permendagri No 1 Tahun 2018, Rudi sebagai Wali kota bukan berhalangan sementara, tetapi cuti di luar tanggungan negara. Hal itu jelas tertuang sesuai dengan Pasal 1 Ayat 5 Permendagri No 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Permendagri No 74 Tahun 2016 tentang Cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Di situ jelas bunyinya, cuti di luar tanggungan negara adalah keadaan tidak masuk kerja bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diizinkan dalam kurun waktu tertentu, karena melaksanakan kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," ujarnya.

Maka, lanjut Bambang, unsur pasal 2A PP No 62 tahun 2019 perubahan kedua atas PP No 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tidak terpenuhi.

"Pak Rudi bukan berhalangan sementara, tapi cuti di luar tanggungan negara. Itu dua hal yang berbeda," tutrnya.

Sementara angota tim hukum RAMAH lainnya, Kaspol Jihad SH MH dan Choky Aprianda Lubis SH, mengatakan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait polemik cuti Kepala BP Batam sudah dikaji dan dianalisa secara mendalam.

"Bahwa ditegaskan sesuai aturan itu Pak Rudi tidak perlu cuti sebagai Kepala BP Batam karena kedudukan Wali Kota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah tidak termasuk dalam kategori pejabat Negara," ujar Kaspol.

Hal itu, tambahnya, jelas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 121 angka (n) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau pejabat BUMN/BMUND sebagaimana juga dimaksud dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua TIM Advokasi Hukum RAMAH, Haryanto, juga menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu telah menjalankan peraturan perundangan-undangan sebagai penyelenggaraan Pilkada yang baik dan merujuk kepada produk hukum yang dilahirkan oleh mereka yang harus diitaati bersama.

"Mari kita dukung bersama agar Pilkada ini berjalan dengan penuh Ramah dan Aman," ujar Haryanto.

Editor: Surya