Ratusan Karyawan Positif Corona, PT Infenion dan PT Philips Abaikan Imbauan Tutup Sementara
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 25-09-2020 | 17:52 WIB
pt-infinion1.jpg
PT Infineon Technologies Batam. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua perusahaan penyumbang ratusan kasus baru Covid-19 di Batam tetap beroperasi normal meskipun Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Batam sudah melayangkan surat agar berhenti beroperasi selama dua minggu.

Dua perusahan itu masing-masing PT Infineon Technologies Batam di Jalan beringin, kawasan Muka Kuning Industri Park Batam dan PT Philip di Jalan Ahmad Yani Mukakuning, Kawasan Panbil Industrial Eetate yang menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Pantauan di lapangan, PT Infineon yang memproduksi semi konduktor masih beroperasi seperti biasa. Parkiran dalam perusahan tampak penuh dengan kendaraan roda dua maupun empat begitu juga dengan kondisi di luar gedung. Terlihat aktifitas barang maupun orang lalu lalang di lokasi perusahan asal Jerman tersebut.

"Masih beroperasi mas," kata petugas keamanan PT Infineon Technologies Jumat (25/9/2020) siang.

Begitu juga kondisi yang dialami PT Philips di kawasan Panbil Industrial Eetate. Perusahan yang bergerak di bidang elektronik belum menghentikan operasionalnya pasca puluhan karyawan terpapar covid-19.

"Belum ada instruksi untuk libur bang, padahal sudah banyak yang dikarantina," ujar salah satu karyawan PT Philips yang tengah duduk di parkiran sepeda motor.

Ia khawatir jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 akan terus bertambah seiringnya belum ada sikap manajemen untuk menutup aktifitas produksi di perusahan.

"Tidak ada peningkatan pengawasan, bekerja seperti biasa. Ya, kita tetap waspada, tapi kita cemas karena dalam berkerja kita selalu bersinggungan dengan pekerja lain," ungkapnya.

Padahal sebelumnya, Rabu (23/9/2020) Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Batam Didi Kusmarjadi mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat agar kedua perusahaan tersebut lockdown sementara selama 14 hari.

"Kita sudah mengirimkan surat agar kedua perusahan itu melakukan lockdown sementara selama 14 hari," ujarnya.

Editor: Yudha