Tersangka Sutjahjo Hari Murti Titipkan Uang Rp 560 Juta di Kejari Batam
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 19-09-2020 | 17:52 WIB
kabag-korup.jpg
Tersangka Sutjahjo Hari Murti, Kabag Hukum Pemko Batam saat akan dijebloskan ke penjara. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Uang sebanyak Rp 560 yang diterima Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti yang diduga gratifikasi dari seorang pengusaha inisial S, kini telah dititipkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi menyampaikan, uang sebesar Rp 560 juta itu merupakan titipan tersangka atas dugaan gratifikasi yang merugikan pengusaha Rp 685 juta.

Status uang itu, kata Fauzi, merupakan titipan yang diserahkan tersangka kepada pihak Kejari Batam saat proses penyidikan tengah berlangsung.

"Uang sebesar Rp 560 juta itu diserahkan tersangka Hari Murti saat proses penyidikan. Kendati demikian, proses hukum yang menjeratnya tetap berlanjut," kata Fauzi, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2020) lalu.

Sementara bagaimana kelanjutan status uang itu, sebutnya, pihaknya akan menyerahkan seluruhnya saat proses persidangan nanti.

Dijelaskan Fauzi, kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti berawal sekitar tahun 2018 lalu. Saat itu, tersangka menjanjikan pengusaha berinisial S untuk untuk meloloskan proses perizinan untuk memenangkan tender proyek pembangunan Pasar Ranca Ekek di Bandung, Jawa Barat.

Seiring berjalannya waktu, katanya lagi, ternyata pengusaha S itu gagal mendapatkan proyek tersebut. Padahal, pengusaha S telah menyerahkan uang Rp 600 juta agar bisa memenangkan proyek tersebut.

"Tersangka menjanjikan pengusaha S memenangkan proyek pembangunan salah satu pasar swasta, di Bandung Jawa Barat. Agar bisa menang, pengusaha S memberi uang Rp 600 juta, dan ditransfer dua tahap. Tetapi ternyata proyek itu dimenangkan pihak lain," terang Fauzi.

Walaupun gagal, terang dia, Hari Murti kemudian meminta uang sebesar Rp 20 miliar lagi kepada pengusaha tersebut untuk kebutuhan lain-lain. Namun, permintaan tersangka tidak dapat dipenuhi pegusaha tersebut dengan alasan tidak mempunyai uang sebanyak itu.

Dari kegagalan itu, tambahnya, pengusaha S meminta Hari Murti untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diberikannya. Karena tidak mampu mengembalikan uang itu, Hari Murti yang sudah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam berjanji akan memberikan sejumlah proyek besar yang ada di lingkungan Pemko Batam.

"Dalam kasus ini, tersangka Heri menjanjikan proyek besar kepada pengusaha S dengan membawa nama-nama pejabat Pemko, termasuk Wali Kota Batam, Muhammad Rudi," ungkapnya.

Bahkan, Hari Murti juga menjanjikan salah satu proyek besar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk diberikan kepada pengusaha tersebut.

Dengan alasan tersebut, lanjutnya, pengusaha S kembali terperdaya dan kembali memberikan sejumlah uang kepada tersangka. "Makanya, Kadis DLH pun dipanggil pihak penyidik untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.

Meski sudah menambah uang, ternyata pengusaha S tetap tak mendapat proyek. Sehingga akhirnya membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Batam. Kasus ini pun diproses, hingga akhirnya penyidik menetapkan Hari sebagai tersangka. Sedangkan pengusaha S yang memberi uang kepada Hari sebesar Rp 685 juta, masih berstatus saksi.

"Proses penyidikan masih tetap berjalan, nanti kami lihat juga bagaimana proses dipersidangan, apakah ada penambahan tersangka atau tidak," timpalnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, Sutjhajo Hari Murti dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

"Dalam perkara ini, tersangka Sutjhajo Hari Murti terancam 5 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Gokli