Menelisik Tender SPAM Pasca Konsesi, Janggal dan Tinggalkan Banyak Pertanyaan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 05-09-2020 | 09:14 WIB
atb16.jpg
Instalasi Pengolahan Air (IPA) Duriangkang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam patut ditelisik lebih jauh. Pasalnya, penyelenggaraan tender ini kental dengan dugaan melanggar sejumlah aturan dan ketentuan.

BP Batam mengubah rencana untuk pengelolaan air di Kota Batam setelah konsesi dengan PT. Adhya Tirta Batam (ATB) berakhir. Awalnya, lembaga non struktural ini ingin membangun Strategic Business Unit (SBU) untuk mengambil alih pengelolaan air pasca konsesi.

Namun karena hingga hari ini SBU yang dimaksud tak kunjung terbentuk, maka BP Batam harus menyesuaikan rencananya. Lembaga ini kembali akan menyerahkan pengelolaan air bersih kepada pihak swasta. Untuk masa transisi selama 6 bulan setelah konsesi berakhir.

Namun perlu diketahui, objek kerja sama yang merupakan aset pelayanan air bersih, masih menjadi milik PT. Adhya Tirta Batam (ATB). hingga hari ini. Aset-aset tersebut belum bisa diserahkan sepenuhnya, karena masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh BP Batam. Oleh karena itu, objek yang dilelang belum sepenuhnya menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Kendati belum sepenuhnya menjadi BMN, BP Batam telah memulai tender pemilihan Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam.

Tanggal 12 Agustus, BP Batam melayangkan undangan kepada 4 perusahaan pengelolaan air. Keempatnya adalah PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur; PT Moya Indonesia; PT Suez Water Treatment Indonesia; dan ATB.

Anehnya, BP Batam menerapkan syarat khusus kepada ATB yang merupakan operator pengelola air bersih di Batam saat ini. ATB hanya boleh ikut dalam tender bila bersedia menandatangani surat pernyataan yang isinya merugikan dan tidak relevan dengan tender yang akan diikuti.

"Iya benar kami diberi prasyarat oleh BP Batam. Tapi kami menilai, itu tidak pada tempatnya dan terlalu mengada-ada. Prasyarat itu juga mempersulit posisi ATB untuk ikut dalam tender, sementara 3 perusahaan yang lain tidak mendapat prasyarat yang sama," ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus saat dikonfirmasi.

Prasyarat khusus yang memberatkan salah satu calon peserta ini mengindikasikan tindakan tidak adil dalam proses tender tersebut. Sehingga tercipta kondisi persaingan usaha yang tidak sehat selama proses tender berlangsung.

Proses ini kemudian bergulir lebih jauh ke meja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). ATB melaporkan BP Batam atas dugaan terjadinya diskriminasi yang pada akhirnya menciptakan kondisi persaingan usaha tidak sehat.

ATB meminta KPPU membatalkan proses tender dan memberi peringatan kepada BP Batam agar menghormati serta mengikuti setiap peraturan dan perundangan yang berlaku.

Editor: Yudha