18 Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Kepri Tunggu Eksekusi Kejaksaan
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 25-08-2020 | 11:32 WIB
abk-ilegal-fishing1.jpg
ABK kapal asing pelaku illegal fishing di Perairan Kepri. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang 2020 Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam telah menangani 23 kapal pencuri ikan di laut Indonesia. 17 kapal berasal dari negara Vietnam dan 6 kapal berasal dari Malaysia.

21 diantaranya telah diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dimana 18 diantaranya telah memiliki putusan incrach dari pengadilan. Saat ini PSDKP Batam tinggal menunggu eksekusi dari Kejaksaan.

"Sepanjang 2020 kita menangani 23 kapal ilegal Fishing, 18 diantaranya sudah memiliki putusan tetap dan hasil putusanya dimusnahkan. 18 kapal ini kita masih menunggu kebijakan Kejaksaan," ujar Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta kemarin.

Ia mengaku belum mengetahui proses pemusnahan 18 kapal ilegal Fishing dilakukan seperti apa. Apakah dilakukan penenggelaman dengan cara diledakan atau dilakukan dengan cara lain.

"Kita berharap kapal-kapal pencuri ikan yang telah memiliki putusa bisa dihibahkan ke universitas atau nelayan (masyarakat) tapi kita tunggu putusan Kejaksaan," ujarnya.

Disamping itu, dari 23 kapal yang telah ditangani, awak kapal yang berhasil diamankan sebanyak 204 orang dan beberapa diantaranya telah dideportasi ke negara asal melalui Imigrasi dan sebagian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang.

"Sebagian sudah ada yang dideportasi dan ada juga ya g telah kami pindahkan ke Tanjung Pinang," tegas Salman.

Editor: Yudha