PHK Sepihak, 3 Karyawan PT Batamfast Indonesia Tuntut Pesangon Sesuai UU Ketenagakerjaan
Oleh : Hadli
Kamis | 20-08-2020 | 18:36 WIB
A-PHK_jpg2.jpg
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja. (Foto: Detik)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga karyawan tetap PT Batamfast Indonesia yang di-PHK sepihak menuntut perusahaan memenuhi kewajiban sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kuasa hukum karyawan itu, menyampaikan, kliennya yakni Lianuddin, Indrajat Fitriyannor S dan Faisal Akbar di-PHK tanpa ada proses teguran sebagaimana mestinya.

"Perusahaan telah melakukan perbuatan semena-mena kepada karyawan. Hanya persoalan tidak sepaham dengan aturan yang akan diterapkan perusahaan kepada seluruh karyawan lokal, lantas ketiga karyawannya ini di-PHK," kata Hardianto, didampingi rekannya, Ramadhan Sitio dan Pebri Yunanda, yang juga kuasa hukum dari ketiga karyawan itu, Kamis (20/08/2020).

Ia mengatakan, mediasi telah dilakukan bersama Disnaker Kota Batam. Namun, perusahaan masih tetap dengan keputusannya.

"Selain itu, perusahaan juga mengabaikan tanggung jawab yang menjadi hak klien kami sesuai aturan ketenagakerjaan," jelas Hardianto.

Masa kerja dan jabatan terakhir ketiga karyawan terkena PHK itu berbeda-beda. Lianuddin sudah bekerja sejak 1 Maret 2007 sampai dengan 14 April 2020 dengan jabatan terakhir GA Manager.

Faisal Akbar bekerja sejak 13 Desember 2016 sampai dengan 15 April 2020 dengan jabatan terakhir Asisten Log Manager. Dan Indrajat Fitriyannor S bekerja sejak 17 November 2005 sampai dengan 15 April 2020 dengan jabatan terakhir Port Captain I.

"Klien kami menuntut sesuai dengan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada Pasal 156 ayat 2, Pasal 156 ayat 3 dan Pasal 156 ayat 4," ungkapnya.

Untuk diketahui, anjuran Disnaker Kota Batam kepada PT Batamfast Indoensia telah keluar, menyarankan agar perusahaan memenuhi kewajiban hak dari karyawan sesuai aturan Undang-Undangan Ketenagakerjaan. Surat tersebut dikeluarkan pada 30 Juli 2020, ditandatangi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti dan Mediator Hubungan Industrial Annisa Frinanda.

Hingga berita ini dipublikasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti belum bersedia menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM, terkait masalah ini melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Editor: Gokli