Kanwil DJBC Khusus Kepri Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan 3.636 Roll Tekstil
Oleh : Freddy
Rabu | 19-08-2020 | 18:05 WIB
tekstil-ungkap.jpg
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto bersama sejumlah pejabat lainnya saat konfrensi pers pengungkapan kasus tekstil, Rabu (19/8/2020). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan 3.636 roll tekstil.

Pengungkapan kasus ini bermula dari ditegahnya KM CH Jaya Bersama dengan muatan 952 roll tekstil yang diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia di Perairan Sungai Kampar, Provinsi Riau, pada 18 Juli 2020, lalu.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, penindakan kasus tersebut bermula saat diterimanya informasi dari pemeriksaan saksi, analisa CDR dan informasi intelijen atas kasus KM CH Jaya Bersama dengan muatan 952 roll tekstil yang diduga berasal dari Batu Pahat Malaysia.

"Dari hasil gelar perkara disimpulkan, terduga pelaku berada atau berdomisili di Tanjung Gadai dan masih terdapat barang bukti yang disimpan di Tanjung Gadai, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau," kata Agus Yuliantor, saat konfrensi pers, Rabu (19/8/2020).

Agus menjelaskan, pada Sabtu (15/8/2020) diberangkatkan tim pendahulu untuk memetakan kondisi lapangan di Tanjung Gadai, Kabupaten Meranti dan tim besar pun di-standby-kan di Tanjung Samak, Kabupaten Meranti.

Lanjut Agus, setelah mendapatkan hasil pemetaan di lapangan, diputuskan pada Minggu (16/8/2020) untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang didukung KPPBC Bengkalis, Kanwil DJBC Riau dan POMAD, Detasemen Pekanbaru.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 7 titik bangunan tempat penimbunan tekstil dan 1 lokasi di hutan. Di lokasi tersebut ditemukan juga barang bukti berupa 2.684 roll tekstil dan beberapa box spare parts mobil." jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Agus mengatakan, sementara baru ada 1 orang yang ditetapkan tersangka dan orang tersebut telah dibawa terlebih dahulu dengan menggunakan speed boat. Kemudian sebanyak 1.145 roll tekstil telah diangkut dengan 1 kapal ke Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penghitungan cepat terhadap barang pada kasus tersebut diperkirakan jumlah barang sebanyak 3.636 roll dengan nilai barang Rp 13.635.000.00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.603.525.945.

"Barang bukti telah berhasil diamankan dari penindakan ini dan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Gokli