Tidak Daftarkan Karyawan atau Tak Setor Iuran ke BPJamsostek, Perusahaan Bisa Dipidana
Oleh : Putra Gema
Kamis | 13-08-2020 | 16:20 WIB
utusan-hanura.jpg
Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Batam angkat bicara terkait masih maraknya perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJamsostek dan masalah tidak dibayarkan iuran per bulan, meski karyawannya sudah didaftarkan.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha sangat menyayangkan kedua persoalan yang masih banyak terjadi saat ini dirasakan karyawan.

Ia menjelaskan, para karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ini dipastikan tidak akan bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan ke depan. "Ada dua aspek penyababnya. Aspek pertama ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sama sekali ke BPJamsostek. Kalau yang jenis aspek pertama ini, kami sebut itu jelas pelanggaran murni, karena dari dampak itu, pekerja tidak akan mendapatkan fasilitas seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Utusan, Kamis (13/8/2020).

Lanjut Utusan, untuk aspek kedua adalah pekerja yang sudah didaftarkan, dipotong gajinya untuk iuran, ternyata oleh perusahaan tidak disetorkan ke BPJamsostek. Dalam aspek kedua tersebut, ia menegaskan sudah terjadi pelanggaran tindak pidana yang dilakukan perusahaan kepada karyawannya, yakni tindak pidana penggelapan 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap pekerjanya.

"Apapun alasannya, sekalipun alasannya kondisi keuangan perusahaa lagi sulit. Apalagi kalau seandainya perusahaan sudah melakukan pemotongan gaji karyawannya untuk iuran BPJamsostek, ternyata sama sekali tak disetorkan ke BPJamsostek," tegasnya.

Utusan, yang pernah menjadi pengacara di Kota Batam ini menegaskan, apabila hal tersebut terjadi, maka karyawan berhak melaporkan perusahaan tersebut ke pihak kepolisian secara pidana ataupun ke Disnaker sesuai Undang-Undang PHI.

"Karena dari apa yang sudah dilakukan perusahaan, menjadikan karyawannya tidak mendapatkan haknya seperti mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat atas kelalaian perusahaannya," tegasnya.

Editor: Gokli