Disidang di PN Jakarta Timur, Putra Siregar Terancam 8 Tahun Penjara
Oleh : Putra Gema
Senin | 10-08-2020 | 19:36 WIB
terdakwa-ps.jpg
Terdakwa Putra Siregar saat menjalani sidang perdana, pembacaan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (10/8/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perdana terdakwa Putra Siregar dalam kasus kepabeanan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/8/2020), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Elly Supaini, terungkap bahwa ponsel ilegal yang dijual terdakwa Putra Siregar berasal dari Kota Batam.

JPU juga mengungkap bahwa BC Jakarta Timur mendatangi toko Putra Siregar di Kawasan Batuampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (10/12/2017) lalu.

Dijelaskannya, berdasarkan laporan dari masyarakat, adanya potensi penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakkan Putra Siregar di tokonya.

"Saat BC Jakarta Timur mendatangi lokasi, langsung melakukan pengecekan secara acak terhadap nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei," kata Elly.

Setalah dilakukan pengecekan, ternyata IMEI handphone yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Atas dasar temuan itu, pihak Bea Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit handphone yang ada di dalam toko tersebut.

Tidak hanya itu, tim juga menyita ratusan unit handphone milik Putra Siregar di dua cabang toko lainnya. Toko pertama terletak di kawasawan Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan dengan total keseluruhan 190 ponsel disita.

"Terdakwa menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari Batam dan juga pembelian dari Jimmy (DPO)," ungkapnya.

Pihak Bea Cukai pun mengkalkulasikan kerugian akibat pajak yang tidak dibayarkan. Dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15 041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp 11.281.251, maka total pajak yang tidak dapat diterima negara karena ulah Putra Siregar sebesar Rp 26.332.919.

Atas dasar itulah, JPU mendakwa Putra Siregar dengan pasal 103 huruf D undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Editor: Gokli