Sindikat Penggelapan Mobil, Iptu Hisuwanto Ady Dkk Terancam 4 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 28-07-2020 | 17:20 WIB
sidikat-penggelapan-mobil.jpg
Iptu Hisuwanto Ady bersama 4 rekannya saat menjalani sidang daring perdana dari Mapolda Kepri, Selasa (28/7/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Iptu Hisuwanto Ady, oknum Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau bersama empat rekannya menjalani sidang daring perdana kasus penipuan dan penggelapan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/7/2020).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Herlambang Adhi Nugroho, kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan para terdakwa terungkap dari laporan salah seorang korban bernama Ling Mei di Kota Batam.

Dari laporan tersebut, kata Herlambang, anggota Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap terdakwa Iptu Hisuwanto Ady di Pelalawan, Riau.

"Sempat melarikan diri, oknum Polisi Iptu Hisuwanto Ady bersama rekan-rekannya berhasil ditangkap di daerah Pelalawan, Provinsi Riau," kata Herlamabang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di hadapan majelis hakim Adiswarna Chairul Putra, David Sitorus serta Egi Novita.

Keempat rekan terdakwa yang turut diamankan, kata Herlambang, yakni terdakwa Samsul Bahri, Sahrial bin Ahmad dan Salihuddin Asari serta Arahman bin Tando merupakan warga sipil yang turut melakukan aksi kejahatan tersebut.

Diungkapkan Herlambang, kasus ini berawal sekira bulan Oktober 2019 lalu, ketika terdakwa Hisuwanto Ady menghubungi rekannya Arahman bin Tando (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminta bantuannya untuk mencarikan 1 unit mobil yang akan disewa selama 1 minggu.

Dari permintaan terdakwa, tambahnya, Arahman bin Tando lalu menghubungi saksi Ling Mei di Kantor Auto 3000 dan diberikan 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BP 1675 JE, dengan uang sewa sejumlah Rp 2 juta selama seminggu.

"Setelah sewa pertama, terdakwa kembali menghubungi Arahman bin Tando untuk menyewa mobil sebelumnya selama satu bulan dengan alasan mendapatkan proyek di PT BAI untuk pengadaan kenderaan operasional kantor PT BAI Bintan," terangnya.

Selanjutnya, atas permintaan terdakwa, Arahman bin Tando lalu menghubungi saksi Ling Mei. Namun, karena terdakwa belum sempat bertemu dengan saksi Ling Mei, Arahman lalu meyakinkan saksi bahwa yang menyewa mobil tersebut adalah terdakwa yang berprofesi sebagai anggota Polri.

"Dari penjelasan itu, saksi Ling Mei pun menyetujui dan dibuatlah perjanjian sewa menyewa tertanggal 16 Nopember 2019. Atas perjanjian itu, saksi Ling Mei kemudian menyerahkan 1 unit mobil Toyota Yaris untuk disewa terdakwa," tambahnya.

Selain itu, jelasnya, saksi Ling Mei juga menyerahkan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit mobil Fortuner warna Hitam serta 1 mobil Expander dan dikirimkan oleh terdakwa Samsul Bahri ke Tanjunguban melalui Pelabuhan Roro Punggur.

Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, uang sewa keempat mobil tersebut tidak dibayar terdakwa Hisuwanto Ady. Ternyata, ketika dilakukan penagihan oleh pihak saksi Ling Mei, diketahui keempat mobil tersebut telah digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yakni PT Auto 3000.

"Modus yang digunakan terdakwa Hisuwanto Ady dalam melakukan aksinya yaitu menyewa mobil dari jasa rental, kemudian dijual ke luar daerah. Selain itu tersangka juga kerap membeli mobil yang memiliki kredit mecet untuk dijual kembali," timpalnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Hisuwanto Ady dijerat dengan pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Gokli