Kurir Sabu 2 Kg Jaringan Simpang Dam Divonis 15 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 15-07-2020 | 19:36 WIB
sidang-online-sabu-2-Kg.jpg
Sidang online pembacaan putusan terdakwa kurir sabu 2 Kg di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Andi Yahya, kurir sabu 2 kilogram, akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Efrida Yanti dan Egi Novita, terdakwa Andi Yahya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menyatakan terdakwa Andi Yahya telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar Christo saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/7/2020) kemarin.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, kata Christo, majelis hakim sependapat dengan dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Yahya dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Christo.

Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya jaksa Yan Elhas Zeboe menuntut terdakwa Andi Yahya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Saya terima yang mulia hakim. Saya tidak melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Andi Yahya.

Terungkap dalam persidangan sebelumnya, saksi penangkap dari Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkapkan, penangkapan terhadap terdakwa Andi Yahya berawal dari informasi masyarakat.

Atas informasi itu, kata saksi, tim kemudian langsung menuju Parkiran Ruko Nagoya City Walk. Setibanya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti diinformasikan.

"Saat tiba di lokasi, tim melihat orang dengan ciri-ciri seperti yang dinformasikan sedang menaiki 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3980 AJ. Selanjutnya, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap terdakwa dan melakukan Penggeledahan," ujar saksi, saat itu.

Pada saat ditangkap, lanjutnya, tim berhasil menemukan 1 bungkus kantung kresek warna biru, berisi 2 paket narkotika diduga sabu seberat 2.059 gram. Setelah itu, tim melakukan interogasi dan diketahui bahwa 2 paket narkotika jenis sabu merupakan milik seseorang di Ruli Simpang Dam, Mukakuning, Kota Batam.

"Dari pengakuan terdakwa, barang haram tersebut merupakan milik Safwan (DPO). Ia hanya diperintahkan untuk mengantarkan sabu itu ke daerah Batuaji dan diberi upah sebesar Rp 20 juta," tambah saksi.

Editor: Gokli