Kejari Batam Terima Limpahan Tahap II Perkara Penggelapan Mobil Ipda HA
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 15-07-2020 | 17:05 WIB
fauzi-mobil.jpg
Kasi Intelijen Kejari Batam, Fauzi. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima pelimpahan berkas tahap II kasus penipuan dan penggelapan ratusan mobil yang dilakukan, tersangka Ipda HA, oknum Polisi di Polda Kepri.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Fauzi menjelaskan, berkas tahap II yang diterima Kejari Batam sebanyak 4 perkara, salah satunya perkara penipuan dan penggelapan ratusan mobil dengan tersangka Ipda HA.

"Limpahan perkara tahap II ini kita terima dari penyidik Ditreskrimum Polda Kepri," ujar Fauzi, Rabu (15/7/2020).

Masih kata Fauzi, pelimpahan tahap II ini adalah penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan dari penyidik. "Untuk pelimpahan berkas tahap II atau serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik dilakukan secara online, sehingga tersangka dan barang bukti masih ada di pihak penyidik," jelasnya.

Proses tahap 2, kata dia, dilaksanakan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menyusul berkas perkara atas para tersangka telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang.

Setelah menerima pelimpahan dari Penyidik Polda, lanjutnya, pihak Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi adminstrasi untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Setelah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti, dalam waktu dekat pihak Kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk segera disidangkan," kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Novriadi mengatakan ada satu unit mobil yang diserahkan penyidik sebagai barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Saat ini, pihak penyidik baru menyerahkan satu unit mobil jenis Pajero warna Merah Nopol BP 1914 DQ sebagai barang bukti," tambah Novriadi.

Penyerahan satu unit mobil sebagai barang bukti, kata dia, karena keterbatasan tempat atau lokasi penyimpanan barang bukti di kantor Kejari Batam. "Untuk perkara di Batam yang jadi barang bukti hanya 3 mobil. Sekarang baru diserahkan 1 unit, sisanya masih di Mapolda Kepri," jelasnya.

Editor: Gokli