Bawa Sabu dari Malaysia, Terdakwa Mustiko Dituntut 11 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 07-07-2020 | 15:04 WIB
sidang-malaysia.jpg
Persidangan secara Virtual di PN Batam. (Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mustiko Aji, terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 102,9 gram dari Malaysia dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (6/7/2020) kemarin.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang, menggantikan JPU Muhammad Risky saat membacakan amar tuntutan, terdakwa Mustiko telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Herlambang, saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana badan, kata Herlambang, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Menurut Jaksa, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini. Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Selain itu, terdakwa merupakan jaringan narkoba internasional.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," tuturnya.

Usai mendengar tuntutan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu dan langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada intinya memohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.

Usai pembacaan tuntutan dan pledoi dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, kemudian menunda persidangan selama 1 minggu untuk pembacaan putusan.

"Berhubung majelis belum bermusyawah, sidang putusan kita tunda hingga minggu depan," tutup Taufik.

Dijelaskan JPU dalam surat dakwaan, terdakwa Mustiko Aji ditangkap Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Center sekira bulan Januari 2020 lalu saat baru tiba dari Malaysia.

Penangkapan terhadap terdakwa, kata JPU Risky, berawal dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik terdakwa ketika melewati pintu pemeriksaan X-Ray di pelabuhan.

"Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 102,9 gram dari dalam sendal yang dikenakannya," terang JPU Risky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Mustiko Aji dijerat dengan Pasal 114 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Chandra