8 Napi Program Asimilasi di Kepri Kembali Berurusan dengan Hukum
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 26-06-2020 | 19:20 WIB
agus-kakanwil.jpg
Kakanwil Kemenkumham Kepri, Agus Widjaja. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Agus Widjaja mengatakan ada delapan narapidana yang kembali melakukan tindak pidana dan kejahatan (residivis) usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.

"Sampai dengan saat ini, ada delapan orang narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana di Kepri," ujar Agus Widjaja usai melakukan peresmian rumah ibadah Vihara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam pada Kamis (25/06/2020) kemarin.

Agus mengaku sudah melakukan pendalaman kepada delapan orang yang kembali melakkan tindakan kejahatan. Mulai dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian bisa.

"Kebanyakan kasus pencurian, tidak ada kasus berat. Karena keadaan kebutuhan sehari-hari membuat mereka kembali terjerumus kasus kriminal," ujarnya.

Meskipun demikian, Agus tidak menyebutkan daerah mana saja delapan narapidana yang kembali berurusan dengan hukum. "Program asimilasi di Kepri 734 dan yang kembali berbuat 8 orang. Delapan orang ini asimilasi kita batalkan," ujarnya.

Sementara itu, meski Kota Batam sudah menjalankan new normal Covid-19 jam besuk warga binaan sampai saat ini masih ditutup. Hal itu, diakuinya lantaran masih menunggu keputusan pusat.

"Kunjungan besuk kami masih menunggu arahan dari pusat. Tetapi keluarga atau warga binaan bisa besuk secara online melalui video call. Yang panting dalam menghadapi Covid-19 kesehatan warga binaan yang diutamakan," tutupnya.

Editor: Gokli