Pemotongan Deviden Jadi Temuan BPK, Ini Kata Direktur BPR Lestari
Oleh : Asyri
Selasa | 23-06-2020 | 08:30 WIB
BPR-Bestari1.jpg
BUMD Pemko Tanjungpinang, BPR Bestari. (Foto: Asyri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penambahan modal yang dilakukan BUMD Tanjungpinang, BPR Bestari, melalui pemotongan langsung deviden yang diperuntukkan bagi saham Pemko Tanjungpinang sebesar Rp 1 miliar, diduga melanggar aturan dalam mekanisme penganggaran pemakaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemotongan deviden tersebut juga menjadi temuan LHP BPK atas LKPD Kota Tanjungpinang 2019, di mana BPK menyatakan BPR Bestari telah melakukan pemotongan langsung deviden milik Pemko Tanjungpinang, yang seharusnya disetorkan dulu menjadi PAD.

Dalam temuan tersebut BPK menjelaskan, hasil rapat RUPS tahun 2018 dijelaskan bahwa Pemko Tanjungpinang mendapatkan deviden sebesar 1,5 miliar lebih. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa dividen tersebut diambil 1 miliar untuk dijadikan sebagi tambahan setor modal dan sisanya Rp 547 juta disetorkan ke PAD pemko Tanjungpinang.

Sehingga BPK menjadikan hal tersebut sebagai temuan penganggaran yang tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan dan perundang-undangan.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista, menerangkan bahwa BPR hanya menjalankan apa yang menjadi hasil Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS).

"Kita pihak bank hanya menjalankan hasil RUPS saja yang memboleh melakukan penambahan modal melalui pemotongan deviden tersebut," terang Yudista kepada BATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu.

Sementara saat dikonfirmasi apakah prosedur penambahan modal tersebut sudah sesuai aturan, Yudista mempersikahkan untuk menanyakan hal itu kepada pihak terkait.

"Kalau untuk mekanisme aturannya silahkan saja tanyakan kepada pihak BPKAD atau inspektorat, karena kami pihak BPR hanya menjakankan hasil RUPS saja," pungkasnya.

Editor: Yudha