Hina Said Aqil di Facebook, Syahril Digelandang ke Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 06-06-2020 | 14:06 WIB
syahril1.jpg
Syahril (tengah), sambil memegang pernyataan permohonan maaf, didampingi perwakilan ulama di Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria paruh baya bernama Syahril (52) terpaksa diamankan Unit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satresktim Polresta Barelang, akibat komentarnya di media sisial Facebook yang mengandung unsur ujaran kebencian.

Dari informasi yang didapat, Syahril diamankan di rumahnya, kawasan Tiban, dan langsung dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan.

Dalam kasus ini, ia mengomentari sebuah postingan foto Ketua Umum (Tanfidziyah) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2010-2020, Said Aqil Siroj di Facebook.

Dalam komentarnya, Syahril meluapkan rasa benci dan mengumpat Said dengan kata-kata kotor. Hal ini dianggap penghinaan dan mengandung unsur pencemaran nama baik, sehingga perwakilan NU di Batam membuat laporan ke Polresta Barelang.

"MANUSIA GILA YG BEGINI DISURUH JADI PRESIDEN, HANCUR... HANCUR.. ISLAM NUSANTARA... KAMPRETT.. ULAMA SINTING," tulis syahril di kolom komentar.

Ditemui di Mapolresta Barelang, Syahril mengaku khilaf atas apa yang ia lakukan, dan mengaku sangat menyesali perbuatannya yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Saya mohon maaf tehadap komentar pada postingan foto Prof Dr KH Said Aqil Siroj MA pada hari Jumat (5/6/2020). Komentar saya tersebut mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik beliau. Untuk itu saya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada beliau dan organisasi NU baik pusat maupun daerah atas perbuatan saya tersebut," ujar Syahril, Jumat sore.

Setelah selesai diperiksa, polisi lebih mengedepankan rasa kemanusiaan secara persuasif. Syahril dibina dan diminta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya serta diberikan sanksi admisitrasi dengan membuat pernyataan permohonana maaf di media sosial atas perbuatannya, di hadapan perwakilan NU di Batam.

Editor: Gokli