Kabar Gembira, Dua Pasien Positif Covid-19 di Kota Batam Dinyatakan Sembuh
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 28-04-2020 | 16:52 WIB
2-sembuh.jpg
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Muhammad Rudi mengumumkan dua pasien positif Covid-19 di Batam dinyatakan sembuh. Hal itu dipastikan setelah dua kali hasil pemeriksaan swab di BTKLPP Batam menunjukkan hasil negatif.

"Dua pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh adalah pasien 02 dan 05. Sebelumnya kasus 08 dan 23 juga dinyatakan sembuh," kata Rudi, dalam siaran persnya, Selasa (28/4/2020).

Pasien 02 yang terkonfirmasi positif dan dinyatakan sembuh, kata Rudi, adalah seorang laki-laki berinisial MPS usia 32 tahun, berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara. MPS telah dirawat di RSBP Batam sebagai PDP sejak tanggal 14 Maret 2020 lalu.

Dijelaskannya, pasien nomor 02 berjenis kelamin laki-laki, berusia 32 tahun dan bukan warga Kepri. Pasien ini memiliki riwayat perjalanan ke beberapa negara yaitu, Malaysia, Paris dan Perancis.

Setelah ditelusuri, diketahui yang bersangkutan selama di Paris memiliki kontak langsung dengan teman yang mengalami demam dan batuk pilek. Dugaan kuat dia tertular di sana.

Sementara itu, lanjutnya, pasien berikutnya yang dinyatakan sembuh adalah seorang laki-laki berinisial JAA berusia 49 tahun, warga Kota Batam yang beralamat di salah satu Perumahan Batam Centre, Kecamatan Batam Kota.

"Pasien 05 yang dinyatakan sembuh adalah warga Kota Batam, yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu berdasarkan hasil swab pada tanggal 04 April 2020 lalu," imbuhnya.

Namun, sambungnya, setelah dilakukan pemeriksaan swab yang kedua bersama istri dan asisten rumah tangganya pada tanggal 15 April dan 16 April 2020, hasilnya negatif dan dinyatakan sembuh.

"Kesimpulanya, setelah melakukan pemeriksaan swab kedua, pada hari ini tanggal 28 April 2020 telah keluar hasil tes yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah sembum," tandasnya.

Untuk kondisi umum, tambah Rudi, secara klinis dan radiologis kondisi keduanya telah membaik dan dinyatakan telah sembuh. Karena telah dinyatakan sembuh, dua pasien ini dapat kembali ke keluarganya.

Kendati demikian, Rudi mengimbau sebaiknya para pasien tersebut tetap melakukan self isolatian atau karantina mandiri di rumahnya selama 14 hari.

"Walaupun dinyatakan telah sembuh, saya berharap agar kedua pasien harus tetap mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan pasien Covid-19, agar dapat memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19," pungkasnya.

Editor: Gokli