Bawa Sabu dari Malaysia, TKI Asal Lombok Divonis 9 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 18-04-2020 | 13:52 WIB
kurir-sabu-lombok_jpg2.jpg
Terdakwa Bahrul Akim usai menjalani sidang tuntutan beberapa waktu lalu di PN Batam. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI)asal Lombok, Bahrul Akim, penyelundup sabu seberat 250 gram dari Malaysia yang ditangkap pada akhir November 2019, divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ketua Majelis Hakim Jasael, dalam putusannya, Kamis (16/4/2020) lalu, menyebutkan pidana penjara 9 tahun ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan sudah pantas, lantaran terdakwa telah terbukti melanggar Undang-undang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum," kata Jasael membacakan amar putusan melalui video teleconference.

Selain itu, katanya, penyelundupan sabu yang dilakukan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Bahrul Akim dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujarnya.

Putusan Majelis Hakim, ternyata lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Bahrul dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara.

"Majelis hakim telah mengurangi hukuman kamu. Atas putusan ini, apakah kamu menerima, pikir-pikir atau banding," tanya Jasael kepada terdakwa Bahrul Akim, yang saat itu mengikuti persidangan dari Rutan Barelang secara online.

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa Bahrul langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya terima yang mulia," kata terdakwa.

Sementara itu, JPU masih menyatakan pikir-pikir. "Atas putusan ini, saya minta waktu untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum lainnya," pungkas Yan, sapaan akrab JPU Yan Elhas Zeboea.

Untuk diketahui, Bahrul Akim tertangkap tangan membawa 250 gram sabu yang disimpan dalam tas kopernya. Aksinya terbongkar ketika dia baru turun di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

"Terdakwa tertangkap saat baru tiba dari Malaysia menggunakan kapal pompong," kata Yan Elhas Zeboe pada saat membacakan surat dakawan di persidangan lalu.

Menurut pengakuan terdakwa usai ditangkap, barang haram ini dia dapatkan dengan cara membeli dari sesorang bernama Along (DPO) di Malaysia seharga RM 16.000.

"Sabu itu saya beli dari Along, yang merupakan mandor saya di Perkebunan Sawit di Johor, Malaysia," kata terdakwa Bahrul Akim.

Rencananya, lanjut dia, sabu itu dibawa ke Lombok untuk dijual kepada para pembeli. Namun sial, sebelum berhasil membawa barang haram ini ke Lombok, terdakwa keburu tertangkap di Pelabuhan Sengkuang oleh aparat kepolisian.

Editor: Dardani