Kejari Batam Layangkan Gugatan Pembubaran Yayasan BLK Karya Bangsa Tanjunguncang
Oleh : CR3
Kamis | 16-04-2020 | 09:56 WIB
sidang-blk1.jpg
Sidang Perdana Gugatan Pembubaran Yayasan Pengelola Balai Latihan Kerja (BLK) Karya Bangsa di PN Batam, Rabu (15/4/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sudah vakum selama bertahun-tahun, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan gugatan pembubarkan Yayasan Pengelola Balai Latihan Kerja (BLK) Karya Bangsa di Tanjunguncang.

"Iya benar, kami sudah melayangkan gugatan perdata ke PN Batam. Sidang perdananya mulai hari ini," kata Kasidatun Kejari Batam, Elan, usai mengikuti persidangan di PN Batam, Rabu (15/4/2020).

Elan menjelaskan, pihak tergugat adalah Ketua Pengurus Yayasan, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam. Namun sidang perdana ini terpaksa ditunda karena tergugat satu yakni Ketua Pengurus Yayasan BLK tidak hadir, sehingga sidang ditunda hingga Kamis (23/4/2020) yang akan datang.

Elan menuturkan, Yayasan BLK Karya Bangsa ini didirikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bersama BP Batam dan Pemko Batam. Namun sejak berdiri, Yayasan Pengelola BLK Karya Bangsa tidak pernah melakukan penyesuaian anggaran dasar.

"Atas dasar itu, Kejaksaan berwenang melakukan pembubaran yayasan. Hal itu tertuang dalam UU pasal 71 ayat 3 tahun 2001 tentang yayasan," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, setelah adanya undang-undang yang mengatur setiap yayasan wajib menyesuaikan anggaran dasar, yayasan BLK ini tidak pernah melakukan penyesuaian anggaran dasar.

"Padahal sesuai undang-undang, semua yayasan wajib menyesuaikan anggaran dasar. Tapi ternyata mereka tak pernah melakukan itu," imbuhnya.

Menurut dia, gugatan perdata pembubaran BLK ini berawal dari informasi yang Kejari Batam terima. Dimana adanya BLK milik Kementerian tidak digunakan sebagai mestinya. Setelah ditelusuri, ternyata BP Batam dan Pemko Batam sudah pernah ingin membubarkan Yayasan BLK tersebut.

Namun, kata dia, niat pembubaran tak pernah berjalan sempurna karena saat rapat, peserta rapat tidak memenuhi kuorum, baik dari penggurus, pengelola yayasan tidak pernah lengkap.

"Mereka sebenarnya sudah sepakat membubarkan yayasan itu, karena BLK ini sudah tak aktif lagi sejak tahun 2007 lalu. Tapi pembubaran tak pernah terjadi, karena peserta rapat untuk pembubaran selalu tidak memenuhi kuorum, sehingga akhirnya kami layangkan gugatan perdata untuk pembubaran," terangnya.

Alasan gugatan pembubaran lainnya, karena manfaat awal didirikan Yayasan Pengelola BLK tidak efektif, sehingga tidak sesuai dengan tujuan. Pihaknya juga takut, kedepannya Yayasan ini bisa disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab jika tidak dibubarkan.

"Dari pada kedepannya disalahgunakan, makanya Yayasan BLK ini kami bubarkan dengan cara digugat. Ini satu-satunya penindakan langsung Kejari Batam untuk pembubaran BLK yang tidak efektif," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat 2 yakni BP Batam, Tri Yanto membenarkan gugatan terhadap BP Batam untuk pembubaran Yayasan Pengelola BLK Karya Bangsa. Namun ia mengaku tak bisa memberikan komentar dengan alasan tidak mempunyai kewenangan untuk itu.

"Benar adanya gugatan, namun yang berwenang menjawab itu bagian humas BP Batam," ujar Tri Yanto.

Editor: Yudha