Hakim Tolak Eksepsi Bin Seng, Terdakwa Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal
Oleh : CR3
Rabu | 08-04-2020 | 12:36 WIB
sidang-kosmetik1.jpg
Sidang kasus kosmetik ilegal dengan terdakwa Bin Seng di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Pascall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak semua keberatan (eksepsi) terdakwa Bin Seng atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menilai, dakwaan JPU sudah sesuai prosedur sehingga proses hukum di pengadilan tetap dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu mengatakan, pihaknya menolak pendapat tim penasihat hukum Bin Seng yang menyatakan dakwaan tidak lengkap, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak beralasan hukum.

"Memerintahkan penuntut umum untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Bin Seng," kata hakim Dwi Nuramanu saat membacakan putusan sela, Rabu (8/4/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, kata Dwi, telah memasuki pokok perkara dan pasal yang digunakan jaksa penuntut umum juga sudah tepat.

"Jaksa penuntut umum (JPU) sudah sangat cermat dalam menyusun dan menguraikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan," ujarnya.

Atas pertimbangan itulah, lanjutnya, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan sidang ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya," lanjut hakim Dwi.

Usai putusan sela dibacakan, hakim Dwi langsung menutup persidangan. "Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (13/4/2020) mendatang," ujar hakim Dwi sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, terdakwa Bin Seng ditangkap petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri pada saat menggerebek gudang penyimpanan ratusan jenis kosmetik tanpa izin edar.

"Terdakwa Bin Seng ditangkap saat penggerebekan Toko Eyelashes Home di pasar Mitra Raya, Batam Center, pada hari Jumat (7/11/2019) lalu," kata Risky menguraikan dakwaannya.

Pada saat melakukan pemeriksaan di lantai 1 gudang tersebut, petugas menemukan ratusan kosmetik tanpa izin edar yang tersusun di rak beserta Asesoris dan bukti-bukti dalam computer tentang adanya penjualan secara online di Shopee dan Tokopedia.

Dari temuan itu, kata Risky, petugas PPNS Balai POM melakukan penyitaan dilengkapi dengan Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang tandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab di Gudang atau Toko Eyelashes Home.

"Jadi, kosmetik yang disita petugas BPOM adalah yang ditemukan di lantai 1. Sementara untuk barang - barang yang ada di lantai 2 dan 3 tidak diperiksa, lantaran dikarenakan tidak adanya kunci, sehingga pemeriksaan ditunda hingga keesokan harinya," ujarnya.

Masih kata Risky, keesokan harinya, ternyata penanggung jawab atau pengurus gudang tidak datang ke lokasi, sehingga Petugas BPOM disaksikan petugas dari Kelurahan Teluk Tering serta sekuriti Pasar Mitra Raya 2 melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu belakang dari Gudang atau Toko Eyelashes Home.

Setelah mendobrak secara paksa, sebut dia, petugas kembali menemukan ratusan paket kosmetik tanpa izin edar yang siap untuk dikirim ke alamat para pelanggan atau konsumen sesuai dengan resi yang telah ada untuk dikirim.

"Ketika memeriksa barang di lantai 2 dan 3, petugas juga menemukan dokumen-dokumen penjualan, resi pengiriman, catatan stok barang, dan beberapa barang- bukti lainnya yang berkaitan dengan transaksi penjualan kosmetika tidak memiliki izin edar atas nama terdakwa Bin Seng," tambahnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Bin Seng diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor: Yudha