Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM Kepri Kembali Gerebek Ruko Berisi Kosmetik Ilegal
Oleh : Putra
Kamis | 14-11-2019 | 15:40 WIB
kosmetik_ilegal_kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gudang Kosmetik Ilegal di ruko Mitra Raya 2, Batam (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri segel ruko di Komplek Pasar Mitra Raya 2, karena terdapat ratusan item kosmetik ilegal, Sabtu (9/11/2019) lalu.

Penyegelan itu berawal dari laporan salah seorang warga yang melaporkan adanya kegiatan mencurigakan di salah satu Ruko Blok B Nomor 10 di Komplek Mitra Raya 2.

Setelah mendapat laporan tersebut, Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan bersama Tim langsung menuju lokasi yang diinformasikan.

"Pas kami kesana, disana ternyata menjual aksesoris. Tapi kami periksa lagi dan ada kami temukan barang ilegal tersebut, tapi sedikit," kata Yosef, Kamis (14/11/2019).

Ia mengungkapkan, pencarian tidak hanya sampai di sana. Di sana mereka juga menemukan catatan-catatan penjualan serta ada salah satu ruko yang masih terkunci.

"Pas ditanya, mereka tidak tau itu punya siapa. Bilangnya itu kos-kosan, tapi kami nggak percaya. Tim sempat mencoba mencari tukang kunci, tapi nggak jadi," ujarnya.

Lalu paginya pada, Jumat (8/11/2019), dia kembali lagi ke ruko tersebut, karyawannya tidak ada di sana lagi dan pas dihubungi tidak ada yang aktif. Akhirnya BPOM melakukan upaya paksa dibantu sekuriti dan pihak Kelurahan.

"Kami lakukan upaya paksa dan benar kami temukan di dalam itu, kosmetik yang sudah siap di paket, dan siap diperjual belikan," tegasnya.

Lanjutnya, saat ditemukan, ruko yang mempunyai tiga lantai itu berisikan kosmetik ilegal semua dan siap diperjual belikan.

"Total barang yang diamankan di ruko Mitra Raya 2 sebanyak 384 item dengan item sejumlah 172.362 pcs, dan nilai ekonomi Rp 2.585.430.000," tegasnya.

Editor: Surya