Darurat Corona, PN Batam Siapkan Channel Khusus Bagi Masyarakat untuk Ikuti Persidangan
Oleh : CR3
Kamis | 02-04-2020 | 11:48 WIB
ketua-pn-batam1.jpg
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Batam, Wahyu Iman Santoso. (Foto: Pascall Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam rangka menjunjung asas keterbukaan di lingkungan peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Batam akan menyediakan channel khusus bagi masyarakat untuk mengikuti jalannya proses persidangan.

Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Batam, Wahyu Iman Santoso disela-sela acara pisah sambut kepala panitera PN Batam, Kamis (2/4/2020).

"Selama masa darurat virus corona atau Covid-19, kami sudah menerapkan sidang online atau persidangan melalui video teleconference," kata KPN Batam, Wahyu Iman Santoso.

Hal itu dilakukan, kata dia, dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona sambil tetap melakukan pelayanan publik.

Terkait akses pelayanan publik kepada masyarakat, sambungnya, pihak Pengadilan dalam waktu dekat akan menyiapkan channel khusus untuk memberikan informasi kepada warga masyarakat tentang jalannya proses persidangan secara online.

"Dalam waktu dekat, kami akan membuat channel khusus untuk menyiarkan jalannya proses persidangan melalui video teleconference, agar dapat di akses oleh publik Kota Batam," ujarnya.

Persiapan channel khusus, lanjut dia, merupakan salah satu tindaklanjut dari arahan pemerintah terkait penerapan Physical Distance atau Social Distance untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang mewabah di seluruh dunia.

"Channel khusus yang akan diluncurkan PN Batam, semata-mata bertujuan memberikan keterbukaan informasi di lingkungan peradilan serta memudahkan masyarakat dalam mengakses jalannya proses persidangan," imbuhnya.

Masih kata Wahyu, penerapan proses persidangan secara online melalui video teleconference sudah mulai dilaksanakan sejak hari Selasa (31/3/2020) lalu.

Walaupun sidang perkara pidana dilaksanakan secara online melalui video teleconference, sambungnya, tetap dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis hakim dan terdakwa, Walau setiap peserta sidang berada di lokasi masing-masing, termasuk terdakwa yang berada di Rutan ataupun Lapas.

"Pada pelaksanannya, semua peserta sidang wajib hadir, walaupun mereka berada di tempat yang berbeda. Misalnya, JPU tetap di kantor Kejaksaan begitu juga dengan penasehat hukum dan terdakwa harus hadir walaupun mereka berada di Rutan ataupun Lapas," pungkasnya.

Editor: Yudha