Selipkan Sabu di Cincin, Nelayan Belakang Padang Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Jum\'at | 20-03-2020 | 15:52 WIB
nelayan_jualan_sabu.jpg
Ali Akbar, nelayan asal Belakang Padang diancam hukuman penjara karena nyambi jualan sabu (Pascalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bekerja sebagai seorang nelayan, tidak lantas membuat Ali Akbar alias La Ode cukup puas. Malahan dia nyambi jualan sabu, sehinga Ali Akbar terjerat tindak pidana narkotika.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Marta Napitupulu, Christo E.N Sitorus dan Egi Novita di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/3/2020) sore.

Diuraikan dalam surat dakwaan, Pria asal Belakang Padang, Kota Batam itu, selain menjadi nelayan tapi juga nyambi jualan narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, dari tangan terdakwa aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,45 gram.

"Saat ditangkap, terdakwa sedang berjalan di Pelabuhan Kuning, Belakang Padang. Untuk mengelabuhi polisi, barang haram itu ia selipkan dibalik cincin yang dikenakan," kata Mega membacakan dakwaan.

Saat hendak ditangkap, lanjut Mega, terdakwa sempat membuang barang haram ini ke laut. Melihat itu, anggota polisi langsung terjun kelaut mencari sabu-sabu yang terdakwa buang tersebut.

"Tak lama kemudian dari dalam laut petugas menemukan satu buah cincin yang didalamnya terdakwa selipkan 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Dari pengakuannya, sebut Mega, sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membelinya dari Sidan (DPO) seharga Rp 150 ribu di Kampung Aceh, Mukakuning, Kota Batam.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati," pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwan, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan.

Majelis hakim pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Untuk tahap pembuktian, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Marta menutup persidangan.

Editor: Surya