Kasus 'Mobil Terbang' di Harbourbay, Farisa Valentina Dituntut 12 Bulan Penjara
Oleh : CR-3
Selasa | 17-03-2020 | 16:04 WIB
farisa_mobil_terbang.jpg
arisa Valentina, terdakwa kasus mobil terbang di Harbourbay dituntut 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Batam (Foto: Pascalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Farisa Valentina, terdakwa kasus mobil terbang di Harbourbay yang sempat menggegerkan warga Kota Batam, akhirnya dituntut 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/3/2020).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Risky Harahap mengatakan terdakwa Farisa Valentine telah terbukti lalai mengendarai kendaraannya sehingga menyebabkan korban mengalami luka yang cukup serius sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Farisa Valentine dengan pidana penjara selama 12 bulan," kata Risky saat membacakan amar tuntutan.

JPU memaparkan, hal yang memberatkan terdakwa Farisa Valentine adalah perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius.

Sementara itu, kata Risky, hal yang meringankan adalah keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban, bertanggung jawab, telah menyesali perbuatannya, dan berlaku sopan selama persidangan.

Setelah JPU membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Christo menjelaskan ulang soal tuntutan yang ditujukan kepadanya.

Christo juga menanyakan apakah Farisa mengerti tuntutan tersebut. Farisa yang hadir mengenakan baju warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Batam menjawab mengerti.

"Saya mengerti yang mulia. Saya minta waktu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang," kata Farisa usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga dua minggu untuk pembacaan putusan.

Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Risky Harahap dalam surat dakwaan, kasus mobil terbang ini terjadi pada Sabtu, 2 November 2019 lalu, sekira pukul 05.00 WIB.

Kala itu, kata Risky, terdakwa bersama temannya yaitu saksi Selvia Laura dan saksi Masruchan pergi menggunakan satu unit mobil Nissan Juke dengan bernomor Polisi BP 1916 AM warna hitam untuk mengambil mobil milik saksi Masruchan yang terparkir di parkiran Nomad Bar and Resto Harbour Bay.

"Saat pergi bersama rekannya untuk mengambil mobil di parkiran Bar and Resto Harbour Bay, mobil Nissan Juke tersebut di kemudikan saksi Masruchan," kata Risky, sapaan akrab JPU Muhammad Risky Harahap.

Sesampainya di parkiran Nomad Bar and Resto Harbour, lanjutnya, saksi Masruchan keluar dari mobil sembari meninggalkan terdakwa dan saksi Selvia Laura.

Saat itu saksi Selvia Laura mengatakan bahwa dirinya mengantuk sehingga terdakwa menawarkan diri untuk mengemudiakan mobil Nissan Juke BP 1916 AM warna hitam milik saksi Selvia Laura.

Setelah meninggalkan parkiran sekira pukul 05.30 Wib pagi, kata dia, mobil Nissan Juke BP 1916 AM yang terdakwa kemudikan berjalan di dekat Apartemen Bayerina menuju ke arah pintu keluar Harbour Bay tiba-tiba mengalami lepas kendali, karena terdakwa salah menginjak gas

sehingga menabrak pembatas jalan dan terbang ke seberang jalan.

"Pada saat keluar dari parkiran, ternyata terdakwa salah menginjak gas (yang seharusnya diinjak adalah rem) sehingga mobil tersebut mengalami lepas kendali dan menabrak pembatas jalan lalu terbang ke seberang jalan hingga

menabrak seorang pejalan kaki yang saat itu sedang berolahraga pagi (jogging)," imbuhnya.

Akibat kecelakan tersebut, tutur Risky, saksi korban bernama A Tju mengalami Luka robek dan patah tulang hidung, sebagaimana Surat Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Budi Kemuliaan No.2182/Dir/VER/XI/2019 tanggal 16 November 2019.

Editor: Surya