Selundupkan 2 Kg Sabu, Fredy Divonis 12 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : CR3
Kamis | 12-03-2020 | 09:16 WIB
Snapseed.jpg
Fredy usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Pascall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fredy Setiawanto, bandar sabu asal Jakarta yang ditangkap bersama isterinya di Batam, divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/3/2020).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Fredy bersama isterinya yang nekad membawa sabu seberat 2 kilogram dari Batam ke Jakarta telah melanggar pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fredy Setiawanto dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun," kata Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa saat membaca amar putusan.

Putusan hakim, ternyata sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Baeha yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

"Hukuman kamu sama dengan tuntutan dari JPU. Atas putusan ini, apakah saudara terdakwa terima, pikir-pikir atau banding," tanya Taufik usai membacakan putusannya.

"Saya terima yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," jawab terdakwa Fredy setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Elisuita.

Terungkap dalam persidangan sebelumnya, saksi Ika Atma Dirgantara (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang tidak lain adalah isteri terdakwa mengakui bahwa mereka tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam pada saat hendak berangkat ke Jakarta.

"Kami berdua ditangkap petugas Asvec Bandara pada saat melewati pintu pemeriksaan Metal Detektor," kata saksi Ika Atma Dirgantara.

Menurut Ika, awalnya Ia dan suaminya (terdakwa Fredy - red) dihubungi oleh Vino (DPO) untuk menawarkan pekerjaan menjemput sabu di Batam dengan upah Rp 40 juta.

Mendapat penawaran tersebut, kata Ika, Ia dan suaminya pun menyanggupi dan langsung berangkat ke Batam.

"Sebelum berangkat, Bos Vino (DPO) mentransfer sejumlah uang untuk keperluan penginapan dan makan di Batam sebesar Rp 6 juta ke nomor rekening Fredy," terangnya.

Setelah tiba di Batam, kata dia, mereka menginap selama tiga hari di salah satu hotel sambil menunggu arahan dari Vino (DPO) untuk mengambil sabu.

"Setelah tiga hari menginap di Hotel, terdakwa Fredy kemudian di hubungi seseorang bernama Bang untuk mengambil sabu di seputaran Mall Nagoya Hill," Lanjutnya.

Keesokan harinya, lanjut Ika, sabu - sabu tersebut dipecah-pecah menjadi beberapa paket untuk dibawa ke Jakarta melalui Bandara Hang Nadim Batam. Untuk mengelabuhi petugas, sabu tersebut disembunyikan di selangkangan.

Namun Naas, sebelum berangkat mereka keburu ditangkap petugas asvec Bandara. "Saya lebih dulu ditangkap petugas pada saat melewati pintu pemeriksaan X-Ray di terminal keberangkatan," kata Ika.

Dari penangkapan terhadap saksi Ika, petugas berhasil menyita satu paket krisal bening diduga sabu seberat 413 gram yang di sembunyikan.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa Fredy membenarkan semua keterangan dari saksi Ika Atma Dirgantara dengan mengatakan bahwa, sudah setahun lebih Ia Dan Vino (DPO) telah menjalani bisnis haram ini di Jakarta.

"Saya dan Vino (DPO) sudah setahun lebih menjadi bandar sabu di Jakarta. Tapi baru kali ini saya disuruh mengambil sabu di Batam," ujar Fredy.

Ia menjelaskan, untuk mengelabuhi petugas, sabu - sabu ini di pecah-pecahkan menjadi beberapa paket kemudian di lilitkan menggunakan korset di perutnya, sementara sabu lainnya di sembunyikan di selangkangan serta sepatu yang di kenakannya.

"Total sabu yang kami bawa seberat 1.612 Gram. Dengan perincian, Sabu yang di bawa saksi Ika Atma Dirgantara seberat 413 gram kemudian sisanya ada pada saya," pungkasnya.

Editor: Yudha