Jaringan Malaysia

Polresta Barelang Tangkap 2 Kurir Sabu dari Kawasan Nagoya City Walk
Oleh : Hadli
Rabu | 11-03-2020 | 16:52 WIB
waka-ekspos-sabu.jpg
Waka Polresta Barelang, AKBP Junoto bersama Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdulrahman saat konfrensi pers pengungkapan dua tersangka kurir sabu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu asal Malaysia di Batam. Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang kuris sabu yang mengantar 296 gram.

Waka Polresta Barelang, AKBP Junoto menjelaskan, pelaku Mustofa (49) tahun diamankan di parkiran kawasan Nagoya City Walk pada Selasa (03/03/2020) malam lalu. "Sabu didapatkan anggota pada saat menggeledah badan pelaku. Di dalam jaketnya ditemukan sabu seberat 296 gram," ujarnya saat menggelar konfrensi pers di Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (11/03/2020) siang.

Junoto yang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdulrahman menambahkan, peran Mustofa dalam peredaran gelap narkoba di Batam sebagai kurir sabu. Ia memperoleh upah Rp 2,5 juta untuk pengantaraan pesanan tersebut.

Dari pengakuan Mustofa, pihaknya mengembangkan informasi yang didapat. Keesokan harinya, Rabu (04/03/2020) malam Andi Yahya Prakasa (38) berhasil dibekuk di tempat yang sama dengan Mustofa ditangkap.

Dari tangan pekaku, anggotanya mengamankan sabu seberat 2 Kg yang disimpan di dalam jock motor Honda Beat yang dikendarai pelaku. Sabu tersebut dibungkus dengan pelastik bening.

"Pelaku mengaku sabu tersebut bukan milknya, dia ditugaskan mengantar sabu dengan upah Rp 20 juta dan mengaku baru pertaman kali. Namun kalau dilihat dari barang bukti, pelaku pemain lama," tutur Junoto.

Kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dengan pidana minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Gokli