Bin Seng, Penjual Kosmetik Ilegal Pasar Mitra Raya Disidangkan di PN Batam
Oleh : CR3
Selasa | 10-03-2020 | 08:52 WIB
kosmetik-ilegal-mitra1.jpg
Sidang kasus kosmetik ilegal dengan terdakwa Bin Seng di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Pascall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Bin Seng, pemilik Toko Eyelashes Home, di pasar Mitra Raya, Batamcenter menjalani sidang perdana kasus kepemilikan kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/3/2020).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizky Harahap dalam surat dakwaannya, terdakwa Bin Seng ditangkap petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, pada saat menggerebek gudang penyimpanan ratusan jenis kosmetik tanpa izin edar.

"Terdakwa Bin Seng ditangkap saat penggerebekan Toko Eyelashes Home, di pasar Mitra Raya, Batamcenter, pada hari Jumat (7/11/2019) lalu," kata Risky menguraikan dakwaannya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, JPU Risky menyebutkan saat penggerebekan banyak kosmetik tanpa izin edar ditemukan petugas di gudang penyimpanan milik terdakwa.

"Pada saat melakukan pemeriksaan di lantai 1 gudang itu, petugas menemukan ratusan kosmetik tanpa izin edar yang tersusun di rak beserta Asesoris dan bukti - bukti dalam computer tentang adanya penjualan secara online di Shopee dan Tokopedia," terang Risky.

Dari temuan itu, kata Risky, petugas PPNS Balai POM melakukan penyitaan dilengkapi dengan Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang tandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab di Gudang atau Toko Eyelashes Home.

"Jadi, kosmetik yang disita petugas BPOM adalah yang ditemukan di lantai 1. Sementara untuk barang - barang yang ada di lantai 2 dan 3 tidak diperiksa, lantaran dikarenakan tidak adanya kunci, sehingga pemeriksaan ditunda hingga keesokan harinya," ujarnya.

Masih kata Risky, keesokan harinya, ternyata penanggungjawab atau pengurus gudang tidak datang ke lokasi, sehingga Petugas BPOM disaksikan petugas dari Kelurahan Teluk Tering serta sekuriti Pasar Mitra Raya 2 melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu belakang dari Gudang atau Toko Eyelashes Home.

Setelah mendobrak secara paksa, sebut dia, petugas kembali menemukan ratusan paket kosmetik tanpa izin edar yang siap untuk dikirim ke alamat para pelanggan atau konsumen sesuai dengan resi yang telah ada untuk dikirim.

"Ketika memeriksa barang di lantai 2 dan 3, petugas juga menemukan dokumen-dokumen penjualan, resi pengiriman, catatan stok barang, dan beberapa barang- bukti lainnya yang berkaitan dengan transaksi penjualan kosmetika tidak memiliki izin edar atas nama terdakwa Bin Seng," tambahnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Bin Seng diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim lalu menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Yudha