Dianggap Langgar Pasal 372 jo pasal 64 ayat(1) KUHPidana

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Penggelapan Rokok di Gelper Merlion
Oleh : CR-3
Senin | 09-03-2020 | 15:28 WIB
Isra_Mustika_Hutabarat.jpg
Isra Mustika Hutabarat usai menjalani persidangan di PN Batam (Foto: Pascalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, menolak seluruh dalil nota pembelaan (pledoi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa penggelapan rokok, Isra Mustika Hutabarat.

Penolakan itu disampaikan JPU Yan Elhas Zeboea, pada saat membacakan replik (tanggapan atas pledoi) dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra.

"Menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Isra Mustika," kata Yan Elhas Zeboea, Senin (9/3/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tampak dalam persidangan, JPU Yan, sapaan Yan Elhas Zeboea tetap kukuh dengan tuntutan sebelumya yaitu tuntutan pidana penjara 2 tahun terhadap terdakwa.

JPU Yan Menilai, pembelaan penasehat hukum para terdakwa yang dibacakan dalam pledoi hanya melihat dari sudut pandang penasehat hukum saja, bukan berdasarkan fakta di persidangan.

“Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan telah terang dan nyata," ujar Yan.

Oleh karena itu, sebut Yan, sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum.

Usai mendengarka Replik dari JPU, ketua majelis hakim Jasael lantas menanyakan kepada Penasehat Hukum terdakwa, apakah akan menanggapi replik yang disampaikan JPU.

Mendengar pertanyaan majelis hakim, terdakwa didampingi kuasa hukumnya langsung mengatakan menyampaikan tanggapan (Duplik) secara lisan.

"Yang mulia, kami akan menyampaikan duplik sekarang secara lisan. Intinya kami tetap pada pledoi yang disampaikan pada persidangan sebelumnya," kata penasehat hukum terdakwa Isra Mustika.

Usai mendengar Replik dan Duplik dari JPU dan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan untuk pembacaan putusan.

Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa Isra Mustika Hutabarat didakwa mencuri rokok secara berlanjut di gelanggang permainan (Gelpers) Merlion, tempatnya bekerja.

Kasus ini bisa terungkap, kata Yan, berawal dari laporan seorang office boy yang melihat terdakwa membawa kantong plastik berisikan beberapa slop rokok Sampoerna Mild keluar dari gelper melalui pintu belakang setiap subuh dan kembali ke gelper tanpa membawa apapun.

"Pencurian rokok yang dilakukan terdakwa Isra Mustika (kasir di Gelper Merlion) berkelanjutan dan bahkan hampir setiap hari," kata Yan, sapaan akrab jaksa Yan Elhas Zeboea.

Hal Ini, kata Yan, diperkuat dengan rekaman CCTv yang dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Akibat perbuatannya, pihak PT Naga Mas Sakti atau gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Spurgame, Batuaji, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4 juta.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa Isra Mustika Hutabarat didakwa melanggar pasal 372 jo pasal 64 ayat(1) KUHPidana," ujarnya.

Editor: Surya