Omset 1 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Capai Rp 1,8 Miliar per Bulan
Oleh : Hadli
Sabtu | 07-03-2020 | 14:28 WIB
tambang-pasir-ilegal111.jpg
Penggerebekan tambang pasir ilegal di nongsa. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi berhasil mengungkap omset penambangan pasir ilegal di Batam. Untuk satu titik tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa diprediksi pelaku mendapat miliaran rupiah tiap bulannya.

Demikian ungkap Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khsus Ditreskrimsus) Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono. "Jadi penambangan yang diduga illegal ini, perhari beromset Rp 42 juta sampai dengan Rp 60 juta dan sebulan lebih kurang mendapat Rp 1.8 Miliar," ujarnya, Sabtu (07/03/2020).

Ditambahkannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dalam 1 hari tambang tanah urug yang di duga illegal tersebut dapat menjual antara 280 sampai 400 truk perhari dan 1 truk tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir tersebut di hargai Rp 150.000.

Sebelumnya, jajaran Subdit IV serta Tim Respon Cepat Ditreskrimsus pada Jumat (06/03/2020) malam melakukan penggerebekan penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Dalam pengoperasian ilegalnya itu, pelaku tidak menggunakan cara tradisional, melainkan menggunakan alat berat. Tidak tanggung-tanggung, alat berat escavator untuk mengeruk tanah langsung dioperasikan sebanyak empat unit.

"Ada sebanyak 20 orang yang kita amankan di TKP (tempat kejadian perkara). Mereka masing-masing memiliki peran yang berbeda. Diantaranya terdiri dari 4 orang sebagai operator alat berat escavator, 4 orang sebagai pencatat masuk keluar truk, 11 orang sebagai supir lori dan 1 orang penjual makanan," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit truk, 4 unit escavator serta 4 buku rekapan hasil penjualan tambang.

"Berdasarkan keterangan dari yang diamankan, bahwa pemilik kegiatan tambang pasir ilegal tersebut adalah saudara A yang sudah beroperasi sekitar 2 minggu," tuturnya.

Wiwit menambahkan, dari pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan tanah ureg ataty pasir, tersebut dan ia menduga penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung.

"Dugaan pasal yang disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup," tutupnya.

Editor: Dardani