Penghuni Lapas Anak Kota Batam Didominasi Kasus Pencurian
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 07-03-2020 | 11:52 WIB
kalapas-anak-batam1.jpg
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kota Batam. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) kelas II Kota Batam kebanyakan tersandung kasus tindak pidana pencurian.

"Saat ini jumlah warga binaan yang menghuni lapas anak sekarang sebanyak 34 orang dan kebanyakan dari tindak pidana pencurian," ujar Novriadi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kota Batam, Sabtu (7/3/2020).

Diakui Novriadi, tindak pidana pencurian yang dilakukan merupakan kasus pencurian coba-coba. Akibat pergaulan dan kebutuhan ekonomi keluarga.

Namun dari 34 warga binaan ini belum semua menjadi warga binaan tetap (narapidana) karena masih menjalani proses sidang dan belum putus.

"Ada beberapa orang yang telah menjadi warga binaan tetap dan masih dalam status tahanan karena belum putus sidang," katanya.

Lebih lanjutnya, saat ini lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) memiliki 2 blok yaitu blok untuk warga binaan laki-laki dan blok untuk warga binaan perempuan. Kemudian, untuk umur anak-anak ini mulai dari 14 tahun hingga 17 tahunan.

Pihakya juga melakukan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam khususnya SKB atau non formal.

"Mereka itu punya haknya dan untuk penyidikannya kita percepat yang disidik oleh Bapas. Kemudian kami juga sudah kerja sama dengan pihak Dinas Pendidikan kota Batam khususnya SKB atau non formal," pungkasnya.

Editor: Yudha