Polda Kepri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Nongsa
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 07-03-2020 | 08:40 WIB
tambang-pasir-ilegal11.jpg
Penggerebekan tambang pasir ilegal di nongsa. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggerebek tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kepala Subdit 4 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengungkapkan, penggerebekan dilaksanakan pada Jumat (7/3/2020) pukul 20.37 WIB.

"Penggerebekan ini adalah tindak lanjut informasi masyarakat kepada Ditreskrimsus. Banyak warga yang menanyakan kenapa wilayah hutan lindung banyak yang di keruk pasirnya," kata Wiwit di lokasi penggerebekan.

Diungkapkan, pihaknya mengamankan tambang pasir tersebut karena melakukan penebangan hutan lindung dan melakukan pengerukan pasir tanpa memiliki izin resmi.

"Dalam penggerebekam ini, kami berhasil mengamankan 11 truk beserta supir, 4 beko beserta operator, serta 4 ceker (tukang catat)," tegasnya.

Dijelaskannya, tambang pasir ilegal ini beroprasi sejak pukul 18.30 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Untuk pemilik lokasi tambang berinisial A, saat ini masih dalam pencarian tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Ini sangat merugikan masyarakat luas, apabila terjadi longsor dan bencana alam lainnya, siapa yang dirugikan. Kami akan tindak lanjuti semua tambang pasir di kawasan Nongsa ini karena telah ditegaskan tidak ada lokasi galian tipe C di wilayah Kota Batam," tutupnya.

Editor: Yudha