Palsukan Dokumen Kavling, Udin Pelor Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Oleh : CR-3
Jumat | 06-03-2020 | 19:52 WIB
udin-nasran-divonis.jpg
Terdakwa Udin Pelor dan Nasran saat divonis di PN Batam, Jumat (6/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara kepada terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor, Jumat (6/3/2020) sore.

Ketua Ormas Gagak Hitam ini divonis bersalah dalam kasus pidana pemalsuan dokumen jual beli kavling di kampung Seranggong, Kota Batam.

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor telah terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHPidana. "Menyatakan, terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor telah terbukti dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dan menguntungkan dirinya sendiri," kata Jasael saat membacakan amar putusan.

Selain itu, kata Jasael, ada pertimbangan dari majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Yakni, hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor telah meresahkan masyarakat, serta mengakibatkan kerugian bagi PT Pesona Bumi Barelang (PMB).

"Hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahan serta masih mempunyai tanggungan anak yatim," ujarnya.

Oleh karenanya, sebut dia, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskannya dari segala jeratan hukum. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan," imbuhnya.

Vonis ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU), yakni selama 2 tahun penjara.

Selain Udin Pelor, dalam kasus yang sama majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada terdakwa Nasran selama 1 tahun 9 bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, suasana sidang berubah menjadi tegang lantaran ada pengunjung sidang tiba-tiba jatuh pingsan. Kejadian tersebut sontak membuat para kerabat dan keluarga yang menyaksikan langsung mengevakuasinya keluar ruangan persidangan.

Diungkapkan JPU Immanuel di awal persidangan, kasus yang menjerat terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor berawal dari bulan Agustus tahun 2018, di mana saat itu terdakwa bertemu dengan saksi korban Jayadi dan saksi Heri.

Selanjutnya, kata Nuel, kepada saksi korban Jayadi, terdakwa menawarkan kavling dengan ukuran 8 X 12 meter di daerah Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam seharga Rp 40 juta, yang mana menurut terdakwa, lahan itu sudah masuk ke dalam Kampung Tua.

"Dari penawaran itu, saksi korban Jayadi kemudian membeli sebidang kavling berukuran 8 X 12 M tersebut dari terdakwa, seharga Rp 40 juta dengan cara dicicil," tandasnya.

Setelah melunasi semua cicilan, lanjutnya, terdakwa kemudian memberikan kepada saksi korban Jayadi surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yakni Surat Keterangan No: /KTS/PKT/SERANGGONG/III/2016 yang ditanda tangani oleh ahli waris saksi Nasran bin Alex Ibrahim dan ditanda tangani Ketua Penataan Kampung Tua Seranggong, Kota Batam.

Usai melunasi pembayaran dan menerima surat dari terdakwa, belakangan diketahui saksi korban Jayadi bahwa kavling yang dibeli dari terdakwa ternyata milik PT Pesona Bumi Barelang yang telah memiliki PL (Penunjukan Lokasi) nomor: 23030740 tanggal 18 November 2003 atas nama PT Pesona Bumi Barelang, dan dikuatkan lagi dengan Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam omor: 1290/KPTS/KAAT/L/VII/2008 tanggal 31 Juli tahun 2008.

"Akibat perbuatannya, terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor dijerat dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHPidana," pungkas Nuel.

Editor: Gokli