1 Terdawka Divonis 12 Bulan

4 Terdakwa Penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara di PN Batam
Oleh : CR-3
Jum\'at | 06-03-2020 | 15:04 WIB
penyeludnupan_tki.jpg
Lima Terdakwa Penyelundupan TKI Ilegal, Usai Menjalani Sidang Vonis di PN Batam, Jumat (6/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima terdakwa kasus penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia akhirnya divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (6/3/2020). Kelima terdakwa dinyatakan terbukti memberangkatkan calon TKI tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis Hakim Jasael, yang didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra sebagai hakim anggota, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana," kata Jasael saat membacakan amar putusan.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Jasael, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri secara ilegal.

Hal itu, lanjutnya, menjadi pertimbangan untuk keadaan memberatkan. Sementara hal meringankan, para terdakwa mengaku bersalah, berjanji tidak mengulanginya serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syharul, Rudi Arnopal, Syamsuddin dan Eriel Yonathan masing-masing dengan pidana penjara selama 16 bulan. Sementara terdakwa Ramadhan dihukum dengan pidana penjara selama 12 bulan," ujar Jasael.

Hukuman terhadap para terdakwa ternyata lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, yang menuntut mereka dengan pidana penjara selama 18 bulan dan 14 bulan penjara.

"Para terdakwa, hukuman kalian masing-masing kami kurangi dua bulan. Dengan putusan ini, apakah kalian terima, pikir-pikit atau banding,? Tanya Jasael usai membacakan amar putusan.

"Kami terima yang mulia. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," jawab para terdakwa serentak.

Hal yang sama juga disampaikan JPU Yan, sapaan akrab Yan Elhas Zeboea yang mengatakan menerima putusan itu.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap terdakwa Ramadhan yang merupakan penjaga lokasi pantai keberangkatan sekaligus penunjuk jalan untuk pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke negara Malaysia.

Hal tersebut dikemukakan JPU Yan, pada persidangan sebelumnya yang beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Dijelaskan JPU Yan di hadapan ketua Majelis Hakim Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, usai menangkap terdakwa Ramadhan, anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri lalu melakukan pengembangandan dan berhasil menangkap para terdakwa lainnya.

"Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyelamatkan beberapa calon pekerja migran yang hendak di berangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi," tandasnya.

Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Surya