Nasabah Didenda Jika Telat Ambil BKPB, MCF Batuaji: Kami Hanya Jalankan Aturan Pusat
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 02-03-2020 | 16:52 WIB
mcf-batuaji.jpg
Kantor Cabang MCF Batuaji. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pimpinan Cabang Mega Central Finance (MCF) Batuaji, Royan mengaku baru mengetahui permasalahan Tupang warga Batam Center yang mempertanyakan denda telat mengambil Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Masalah seperti ini saya baru mengetahui ketika sudah dimuat media massa. Memang pada saat kejadian saya tidak berada di kantor," kata Royan, saat ditemui di kantornya, Senin (02/03/2020) siang.

Meskipun demikian, kata Royan, aturan denda telat pengambilan BPKB tersebut disebabkan karena banyaknya BPKB nasabah yang belum diambil. Dan aturan denda tersebut merupakan aturan pusat.

"Ini aturan pusat dan berjalan sejak 2017, kami sebagai cabang hanya menjalankan saja. Kalau mau konfirmasi langsung ke pusat saja," katanya.

Ia juga mengakui tidak ada perjanjian awal dengan nasabah terkait denda telat pengambilan BPKB. Namun, ke depan untuk nasabah baru pihaknya akan memberitahu secara lisan terkait aturan tersebut.

"Kalau pemberitahuan pembayaran cicilan itu dari pusat. Kami di sini hanya sebagai pembiayaan dana saja. Selama ini tidak ada kasus seperti ini. Kalau sudah lunas nasabah bisa mengambil 2 hari setelah lunas," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tupang warga Batam Center merasa dirugikan dengan aturan sepihak Mega Central Finance (MCF). Dimana dirinya sebagai konsumen MCF, dikenakan denda penitipan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya.

Padahal dalam perjanjian awal dua tahun lalu, saat dirinya menggadaikan BPKB tidak ada perjanjian denda penitipan BPKB. Hanya saja ada denda ketika telat pembayaran cicilan.

"Pemberitahuan mengambil BPKB saja tidak ada dari MCF, tetapi ketika saya ambil Kamis (27/02/2020) kemarin saya dikenakan denda Rp 14 ribu. Artinya satu hari saya telah ambil BPKB dikenakan denda Rp 2 ribu," kata Tupang yang merasa kecewa dengan aturan sepihak tersebut pada Jumat (28/02/2020).

Editor: Gokli