Minarti Santi, Terdakwa Penipuan Investasi Bodong Berkedok Arisan Dituntut 2,5 Tahun
Oleh : CR-3
Jum\'at | 28-02-2020 | 15:40 WIB
minarti_investasi_bodong.jpg
Minarti Santi, terdakwa otak penipuan investasi bodong berkedok arisan saat menjalani persidangan di PN Batam (Foto: Pascalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Minarti Santi, terdakwa otak penipuan investasi bodong berkedok arisan dituntut 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/2/2020) sore.

Sesuai surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan yang dibacakan JPU Rumondang, terdakwa Minarti Santi dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Minarti Santi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Rumondang saat membacakan amar tuntutan.

Tuntutan tehadap terdakwa, kata Rumondang, karena unsur pidana dalam pasal 378 KUHP sudah terpenuhi. Selain itu, ada hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Marzalia dan belum ada pengembalian serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada saat memberikan keterangan.

"Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, ialah terdakwa belum pernah dihukum," tambah Jaksa.

Usai surat tuntutan dibacakan, ketua Majelis Hakim Christo E.N Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa Minarti Santi untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada persidangan yang akan datang.

"Atas tuntutan itu, kami akan melakukan pledoi secara tertulis pada persidangan yang akan datang," kata penasehat hukum terdakwa.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa Minarti Santi didakwa oleh JPU Samuel Pangaribuan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Marzalia sebesar Rp 400 juta.

"Terdakwa Minarti Santi, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Marzalia sebesar Rp 400 juta," kata Samuel membacakan surat dakwaan.

Modus yang dilakukan terdakwa, kata Samuel, berawal dari pertemuan antara terdakwa Minarti dengan korban Marzalia pada bulan Oktober 2018 lalu.

Dari pertemuan tersebut, terdakwa Minarti menawarkan sebuah Investasi berupa penanaman modal yang akan memberikan keuntungan bagi saksi Marzalia sebagai pihak pemodal.

Kemudian, lanjut Samuel, terdakwa menjelaskan modal yang akan ditanam oleh saksi Marzalia akan diserahkan kepada saudara Serli untuk membuka usaha resort yang memerlukan modal sebesar Rp 300 juta.

"Mendengar penawaran dan penjelasan dari terdakwa, korban Marzalia akhirnya tergiur dan menanamkan modal sebesar Rp 275 juta dan akan diserahkan kepada terdakwa sebanyak 3 kali pembayaran. Setelah membayar, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 20 Desember 2018 beserta keuntungannya," terang Sam, sapaan akrab JPU Samuel Pangaribuan.

Tidak hanya sampai disitu, kata dia, pada awal Bulan Desember 2018, terdakwa kembali menghubungi saksi Marzalia untuk menawarkan dan memintanya mengikuti Investasi lagi dengan modal sebesar Rp 150 juta.

Akan tetapi, sebut Samuel, saksi Marzalia hanya mempunyai uang sebesar Rp 30 juta dan di serahkan melalui transfer Banking ke rekening suami terdakwa.

Selanjutnya, pada 11 Desember 2018 saksi Marzalia kembali menyerahkan uang tunai untuk penanaman modal sebesar Rp 95 juta kepada saksi M. Fachry Sukma Kurniadi yang tidak lain adalah suami terdakwa dirumahnya.

"Setelah menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp 95 juta dari saksi Marzalia, terdakwa kembali berjanji akan mengembalikan uang saksi beserta keuntungannya pada bulan Januari 2019," imbuhnya.

Namun hingga saat ini, keseluruhan uang penanaman modal dan keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh saksi Marzalia belum terdakwa kembalikan.

Belakangan diketahui, ternyata semua uang yang disetorkan oleh saksi Marzalia telah dipergunakan oleh terdakwa Minarti Santi untuk keperluan pribadinya.

Editor: Surya