Sulap Hutan Lindung Jadi Kavling

Penyidik KLHK Tetapkan Komisaris PT PMB Sebagai Tersangka
Oleh : CR3
Rabu | 26-02-2020 | 10:52 WIB
kavling-hutan-lindung1.jpg
Inilah Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Nongsa, yang di Jadikan Kavling oleh PT PMB. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), ZA bin K, resmi ditetapkan sebagai tersangka perusakan hutan lindung di Batam oleh Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan tersangka terhadap Komisaris PT PMB ini diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, Selasa (25/2/2020), di Jakarta. ZA bin K pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Kejahatan perusakan lingkungan, kata Yasid Nurhuda, merupakan kejahatan serius. Akibanya, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

"Tersangka ZA ditangkap pada saat dilakukan sidak oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Komisi IV DPR RI. Pada sidak, ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, dengan menggunakan alat berat berupa excavator oleh PT PMB," ujar Yazid Nurhuda, mengutip siaran pers KLHK.

Pada saat menghentikan kegiatan tersebut, lanjutnya, tim Ditjen Penegakan Hukum LHK berhasil mengamankan ZA Bin K selaku Komisaris PT PMB serta tiga alat berat berupa excavator, 1 unit bulldozer, dan 7 unit dump truck sebagai barang bukti.

Usai penangkapan, ZA bin K mengakui bahwa areal yang sudah dikerjakan, dibangun untuk perumahan dan sudah terjual sebanyak 3.000 kavling secara kredit dengan ukuran kavlingan rumah seluas 8x12 meter persegi, dan kavlingan ruko seluas 5x12 meter persegi.

Sementara itu, di tempat yang sama Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, mengatakan upaya penyelamatan, dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas, dan komitmen pemerintah.

"Kita harus menyelamatkan kawasan hutan, dan mangrove, karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir, abrasi, dan kekeringan," ujarnya.

Rasio Sani menegaskan, pelaku perusakan kawasan hutan, apalagi hutan lindung dan kawasan lindung seperti mangrove, harus dihukum seberat-beratnya serta harus dimiskinkan. Pelaku kejahatan seperti ini menikmati keuntungan dengan mengorbankan banyak masyarakat.

"Kami akan kembangkan penyidikan kasus ini termasuk menerapkan pasal dan undang-undang berlapis agar ada efek jera," pungkasnya.

Editor: Yudha