Palsukan Dokumen Kapal, Mantan Kepala KSOP Batam Disidang di PN Batam
Oleh : CR-3
Selasa | 25-02-2020 | 14:04 WIB
bambang-ksop-batam_jpg2.jpg
Terdakwa Bambang Gunawan sesaat setelah keluar dari ruangan sidang PN Batam, Selasa (25/2/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Bambang Gunawan, yang didakwa melakukan pemalsuan dokumen kapal, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/2/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, dipimpin ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus, Marta Napitupulu, serta Egi Novita, masing-masing sebagai hakim anggota.

Namun, setelah sidang dibuka oleh majelis hakim, terdakwa Bambang Gunawan langsung menyatakan keberatan untuk melanjutkan proses persidangan.

"Sidangnya ditunda saja dulu, pengacara saya tidak hadir yang mulia," kata Bambang, sesaat setelah ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus membuka persidangan.

Mendengar alasan dari terdakwa Bambang, majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan untuk pembacaan surat dakwaan.

"Saudari Jaksa Penuntut Umum (JPU), berhubung terdakwanya keberatan untuk melanjutkan persidangan, sidangnya kita tunda hingga minggu depan ya," kata hakim Christo.

Untuk persidangan berikutnya, kata Christo, proses persidangan tetap akan berlanjut apabila pengacara terdakwa juga tidak datang di persidangan.

"Sekali lagi saya tegaskan kepada JPU dan Terdakwa, seandainya minggu depan pengacara tidak datang, proses persidangan tetap berlanjut. Kita tetap akan melanjutkan persidangan sebagaimana mestinya," ujarnya, sembari mengetuk paku menutup persidangan.

Untuk diketahui, Mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam Bambang Gunawan diseret kekursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan Dokumen Kapal MV Seniha-S oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang sempat membuat heboh Kota Batam beberapa waktu lalu.

Selain Bambang, Penyidik juga menetapkan empat orang tersangka lainya. Mereka diantaranya Patrich Toar Pelenkahu, Raef Sharaf El Din Warga Negara Asing asal Libanon, Kemudian Sularno dan Wandi bin Sutijono.

Nama Bambang Gunawan sebagai kepala KSOP ikut terseret sebab saat itu, Ia juga turut serta dalam proses kejahatan yang dilakukan Raef dan teman- temannya. Saat itu, Bambang masih menjabat sebagai kepala KSOP Kota Batam.

Editor: Dardani