Petugas BC Batam Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Anus
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 25-02-2020 | 11:04 WIB
sabu-anus1.jpg
Tersangka penyelundup sabu yang diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim kembali berhasil menegah upaya penyelundupan nakotika jenis sabu (Methamphetamin) sebanyak 303 gram dari seorang calon penumpang Lion Air bernama Fajar Edi Saputra yang akan bertolak menuju Surabaya, Kamis (20/2/2020) pukul 08.30 WIB.

Kronologis penangkapan berawal dari Bea Cukai Batam mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Mas Jawa Tengah (atas support informasi dari BNNP Jawa Tengah), bahwa terdapat penumpang maskapai yang diduga akan membawa sabu.

"Atas dasar itu Bea Cukai Batam menganalisa data reservasi tiket dan kemudian mencurigai reservasi tiket atas nama Fajar Edi Saputra pada penerbangan lion JT 970 tujuan Surabaya," ujar Kabid Humas dan BKLI KPU Tipe B BC Batam, Sumarna melalui siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Selasa (25/2/2020).

Petugas bea dan cukai bandara Hang Nadim Batam melakukan profiling terhadap penumpang yang merupakan warga Batu Aji, Batam langsung bergerak menuju ke ruang tunggu Bandara Hang Nadim dan didapati penumpang tersebut berada di ruang tunggu A8 untuk memeriksa barang bawaan penumpang.

Namun, pemeriksaan barang bawaan penumpang tidak mendapatkan hasil, maka petugas langsung dilakukan pemeriksaan badan. Dan untuk itu petugas Bea Cukai Batam membawa penumpang ke RS. Awal Bros untuk dilakukan Rontgen.

"Setelah dilakukan rontgen kedapatan 3 benda asing menyerupai kapsul nampak pada citra rontgen yang diduga NPP disimpan dalam dubur penumpang tersebut," ungkap Sumarna.

TSK kudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati bahwa 3 (tiga) kapsul tersebut adalah Sabu (Methamphetamine) sebanyak 303 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

Editor: Yudha