Terbukti Palsukan Dokumen, Udin Pelor Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Senin | 24-02-2020 | 17:16 WIB
2-thn-telor.jpg
Terdakwa Udin Pelor usai dituntut 2 tahun penjara di PN Batam, Senin (24/2/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Arba Udin alias Udin Pelor, Ketua Ormas Gagak Hitam, yang menjadi terdakwa kasus jual beli kavling di Kampung Seranggong, dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/2/2020).

Surat tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penutut Umum Immanuel Baeha di hadapan majelis hakim Jasael Manulang, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra serta dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Immanuel Baeha menilai terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Nuel, saat membacakan amar tuntutan.

Beberapa pertimbangan jaksa sebelum menuntut terdakwa, yakni hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan kerugian materil yang cukup banyak bagi para korban yang membeli lahan di Kampung Seranggong. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan serta mengakui perbuatannya," ujar Nuel, sapaan akrab jaksa Immanuel Baeha.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilahkan tim penasihat hukum terdakwa melakukan pembelaan (pledoi). "Iya yang mulia, kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan hari Kamis (27/2/2020) mendatang," kata salah satu penasehat hukum terdakwa.

Diungkapkan jaksa Immanuel di awal persidangan, kasus yang menjerat terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor berawal dari bulan Agustus tahun 2018, di mana saat itu terdakwa bertemu dengan saksi korban Jayadi dan saksi Heri.

Selanjutnya, kata Nuel, kepada saksi korban Jayadi, terdakwa menawarkan kavling dengan ukuran 8 X 12 meter di daerah Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam seharga Rp 40 juta, yang mana menurut terdakwa, lahan itu sudah masuk ke dalam Kampung Tua.

"Dari penawaran itu, saksi korban Jayadi kemudian membeli sebidang kavling berukuran 8 X 12 M tersebut dari terdakwa, seharga Rp 40 juta dengan cara dicicil," tandasnya.

Setelah melunasi semua cicilan, lanjutnya, terdakwa kemudian memberikan kepada saksi korban Jayadi surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yakni Surat Keterangan No: /KTS/PKT/SERANGGONG/III/2016 yang ditanda tangani oleh ahli waris saksi Nasran bin Alex Ibrahim dan ditanda tangani Ketua Penataan Kampung Tua Seranggong, Kota Batam.

Usai melunasi pembayaran dan menerima surat dari terdakwa, belakangan diketahui saksi korban Jayadi bahwa kavling yang dibeli dari terdakwa ternyata milik PT Pesona Bumi Barelang yang telah memiliki PL (Penunjukan Lokasi) nomor:23030740 tanggal 18 November 2003 atas nama PT Pesona Bumi Barelang, dan dikuatkan lagi dengan Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam omor: 1290/KPTS/KAAT/L/VII/2008 tanggal 31 Juli tahun 2008.

"Akibat perbuatannya, terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor dijerat dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHPidana," pungkas Nuel.

Editor: Gokli