Polsek Lubuk Baja Bekuk DPO Penikaman di Tanjung Uma
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 18-02-2020 | 11:04 WIB
dpo-penikaman1.jpg
DPO Penikaman, DR Saat Menjalani Pemeriksaan di Polsek Lubuk Baja. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penikaman di kawasan Tanjung Uma pada Januari lalu.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Haris Baltasar Nasution melalui Kasubnit Buser Reskrim, Ipda Muhammad Hazaquan mengatakan, satu orang pelaku penikaman inisial DR (21) ini berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Tanjung Uma pada, Senin (17/2/2020) siang.

"Pada saat insiden penikaman Januari lalu, DR melangsungkan aksinya bersama DP (22). DP berhasil kami amankan tidak lama saat kejadian, sedangkan DR berhasil kami amankan semalam siang," kata Hazaquan, Selasa (18/2/2020).

Diungkapkannya, saat penangkapan DR di tempat persembunyiannya, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.

Sedangkan untuk korban sendiri, diungkapkannya saat ini kondisinya sudah mulai membaik. Kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara memukul korban dengan kayu balok, lalu menikam korban.

"Saat ini, kami masih terus lakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Hal ini karena salah seorang pelaku berinisial DR memiliki kasus yang banyak," tegasnya.

Kedua pelaku ini dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan, dengan ancaman kurungan penjara paling ringan 4 tahun penjara.

Editor: Yudha