Pelaku Penculikan Remaja Perempuan Ditangkap di Batam, Diduga Korban Bakal Dijadikan PSK di Malaysia
Oleh : Hadli
Jumat | 14-02-2020 | 08:28 WIB
ekspose-penculikan-anak1.jpg
Ekspose penangkapan pelaku penculian remaja dari Jakarta yang ditangkap di Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Patut diduga, delapan orang remaja perempuan yang hendak dikirim ke Malaysia oleh sindikat perdagangan orang di Batam akan dijadikan sebagai pelayan sek komersil (PSK) di negri jiran tersebut.

Kedelapan remaja perempuan (korban) tersebut berhasi diamankan Tim Intel Sat Brimob Polda Kepri di Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (12/2/20200, bersama tiga pelaku.

Wadansat Brimob Polda Kepri, AKBP Dwi Yanto Nugroho, mengatakan, pada Rabu (12/2/2020), Tim Sat Brimob Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah di Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, ada beberapa orang yang datang dari Jakarta.

Di antara orang tersebut, diduga merupakan korban penculikan anak yang dibawa dari Jakarta Utara. Setelah dikonfirmasi informasi tersebut benar adanya. Melalui laporan polisi nomor: LP/08/B/II/2020/PMJ/RESJU tentang informasi tersebut, lalu dilakukan pengeledahan di rumah tersebut.

Hasil penggeledahan, ditemukan 2 orang diduga pelaku penculikkan serta beberapa orang Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Mendapati hal tersebut, kata Dwi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan.

"Pengungkapan tindak pidana penculikkan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal dapat terungkap berkat kordinasi dan kerjasama yang baik antar Polres Jakarta Utara, Sat Brimob Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri," ujarnya mendampingi Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto gelar ekspos pengungkapan di Mapolda Kepri, Kamis (13/2/2020).

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto menambahkan, korban penculikan anak Inisial V (13), jenis kelamin perempuan, diduga dibawa oleh dua orang pelaku berinisial PM (19), perempuan, dan inisial MD (20), perempuan. Kedua pelaku, kata Arie, meruapkan asisten rumah tangga di rumah orang tua angkat korban, Pademangan, Jakarta Utara.

"Setelah dilakukan pengembangan, ada tindak pidana lain yang terjadi yakni penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut. Sebanyak 7 korban Pekerja Migran Indonesia lainnya yang akan dikirim ke Malaysia berhasil kita amankan di lokasi tersebut," jelasnya.

Pelaku, tambah Arie, melakukan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan rumah penampungan untuk para PMI illegal dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

"Pelaku mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai Cleaning Service (petugas kebersihan) di kawasan perumahan. Dimana, dari kegiatan tersebut pelaku biasanya mendapat keuntungan dari agen di Malaysia sebesar 7000 rm untuk satu orang," tuturnya.

Penempatan PMI secara ilegal oleh tersangka inisial EB alias Enos, tutur perwira melati tiga itu, sudah dilakukan selama 2 tahun. Ditanya, apakah para korban ini akan dijadikan PSK dengan modus pembantu di Malaysia, Arie mengatakan, tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi.

"Namun sejauh ini, kita masih mendalami penculikkan, pengiriman serta penempatan Pekerja Migran Indonesia secara illegal," kata Arie yang juga didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

Barang bukti yang diamankan 3 paspor, 1 unit handphone, 1 buku tabungan, 4 lembar bukti penarikan uang di ATM, dan 2 kartu ATM.

"Tersangka penempatan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara illegal dikenakan pasal 81 dan atau pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00. Dan untuk pelaku penculikkan dikenakan pasal Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Prio juga menyampaikan menghimbau kepada masyarakat yang ada di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam.

"Apabila di lingkungan tempat tinggalnya ditemukan kegiatan atau upaya perekrutan untuk dipekerjakan keluar negeri secara illegal, hendaknya segera melakukan kordinasi dan sampaikan informasi tersebut ke aparat terkait seperti, RT, RW, Lurah dan Bhabinkamtibmas yang ada di daerah nya," ujar Prio.

Editor: Yudha