Pengusaha Yw Telah Diperiksa Mabes Polri

Bareskrim Polri Gandeng Interpol Tangkap DPO Kelvin Hong
Oleh : Hadli
Selasa | 11-02-2020 | 16:52 WIB
alfonso-amat.jpg
Alfonzo Napitupulu, kuasa hukum Amat Tantoso. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polri bekerjasama dengan Interpol untuk menangkap DPO Kelvin Hong, warga negara Malaysia, atas laporan Alfonzo Napitupulu, kuasa hukum Amat Tantoso, seorang pengusaha di Batam.

"Tanggal 27 Februari 2020 mendatang, penyidik Bareskrim panggil Kelvin. Dan Bareskrim sudah melayangkan ke NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Alfonso kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Selasa (11/02/2020).

Berkaitan dengan laporan tersebut, tambahnya, Yw yang notabennya merupakan pengusaha di Batam, telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pada tanggal 3-4 Ferbruari Kamarin.

Pengusaha Yw diketahui berhubungan dengan pelaporan Kelvin Hong di Mabes Polri. "Saat pemeriksaan hadir juga keponakannya Yw, namanya Zly," tutur Alfonzo.

Seperti diketahui, usai menjalani proses hukum atas perbuatan melakukan penikaman kepada Kelvin Hong, Amat Tantoso melaporkan balik Kelvin Hong atas perbuatan penipuan.

Kelvin diduga telah membawa kabur uang perusahaan valuta asing milik Amat Tantoso puluhan miliar rupiah. Usai mendapat perawatan di salah satu rumah sakit di Batam, warga Malaysia itu langsung melarikan diri ke negrinya. Pasalnya, paspor Kelvin Hong tidak ditahan Polisi, saat dia sempat dirawat di rumah sakit.

Editor: Gokli