Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kelvin, WN Malaysia Pelaku Penipuan Pengusaha Valas di Batam Masuk DPO
Oleh : Hadli
Kamis | 08-08-2019 | 11:04 WIB
kelvin-amat.jpg Honda-Batam
Amat Tantoso dan Kelvin. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi dikabarkan telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Kelvin, warga negara (WN) Malaysia.

Kelvin merupakan pelaku penipuan atau penggelapan terhadap Ketua Afiliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia, Amat Santoso.

Surat DPO itu ditandatangani langsung Kapolresta Kapolresta Barelang Kombes Hengki dengan nomor: DPO/53/VII/2019/Reskrim pada awal Agustus 2019. Dalam surat tersebut tercantum identitas serta foto Kelvin, lahir di Melaka 25 April 1972.

Ciri-ciri Kelvin tercantum dalam surat DPO, yakni memilik tinggi kurang lebih 165 Cm, suku Chines, berbadan gemuk, kulit sawo matang, rambut hitam pendek, serta warna mata hitam.

Ia disangka melanggar pasal 374 dan atau 378 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.

Sebelumnya, Kelvin juga menjadi korban penikaman oleh Amat Tantoso pada Rabu (10/4/2019) petang di sebuah restoran foodcourt kawasan Harbourbay, Batuampar, Batam. Penikaman tersebut diduga terjadi secara spontan saat Amat Tantoso mempertanyakan keberadaan uang miliaran rupih yang digelapkan Kelvin bersama seorang karyawan di perusahaan Money Changer milik Amat Santo.

Pertemuan antara Aman Santoso di foodcourt kawasan Harbourbay dengan Kelvin petang itu tidak membuahkan hasil kesepakatan. Sempat terjadi perdebatan di antara keduanya yang akhirnya Amat Sontoso gelap mata.

Kelvin sempat mendapat perawaran di Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam. Operasi yang dilakukan pihak dokter rumah sakit untuk mengeluarkan pisau yang masih bersarang di tubuh Kelvin. Beberapa hari kemudian, Kelvin dinyatakan telah pulih dan bisa keluar dari rumah sakit.

Entah seperti apa, Kelvin bisa luput dari penjagaan petugas, sehingga harus DPO.

Editor: Gokli