Satreskrim Polresta Barelang Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, 2 Orang Jadi Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 06-02-2020 | 11:16 WIB
tambang-pasir.jpg
Pemasangan garis polisi (kiri), dua tersangka tambang pasir ilegal (kanan). (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satreskrim Polresta Barelang menggerebek lokasi tambang pasir ilegal di dekat kawasan PT Citra Lautan Teduh, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (4/2/2020) malam.

Dalam kasus ini, dua orang turut diamankan dan ditetapkan tersangka, yakni seorang perempuan berinisila NB (45), selaku pemilik mesin, dan SJ (35), operator mesinnya. Selain itu, barang bukti berupa 2 unit mesin dompeng, pipa paralon, selang, juga diamankan.

Kasat Rerskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Kamis (6/2/2020), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait aktivitas tambang pasir ilegal di Nongsa.

Kemudian Unit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) digerakkan untuk melakukan penyelidikan, sehingga dibuktikan adanya aktivitas ilegal tersebut.

"Saat lokasi didatangi, aktivitas penambangan pasir sedang berlangsung. Dua orang kita jadikan tersangka, yakni pemilik mesin dan operator mesin," ujar Andri.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, aktivitas itu sudah berlangsung dua tahun terakhir. Dalam sehari, mereka bisa mengeruk sekitar 4 sampai lima lori berkapasitas 5 kubik pasir. Atau, dalam sehari bisa mengeruk sekitar 20 kubik pasir.

Untuk proses jual, satu lori dijual seharga Rp 450 ribu. Sistemnya lori akan menejemput sendiri ke lokasi tambang.

Untuk kedua pelaku, dijerat pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambnagan Mineral dan Batubara (Minerba), jo pasal 55 ayat (1) ke-1, dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Editor: Yudha