Terungkap, Jayadi Sudah Sebulan Produksi Miras Oplosan di Tiban
Oleh : CR-3
Senin | 03-02-2020 | 19:40 WIB
miras-oplosan.jpg
Sidang pemeriksaan saksi kasus miras oplosan di PN Batam, Senin (3/2/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Jayadi Hadi alias Awei, bos miras oplosan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/2/2020).

Terungkap dalam persidangan, bisnis miras oplosan ini sudah digeluti terdakwa sejak satu bulan belakangan. Hal ini diungkapkan Triana, saksi penangkap dari Polda Kepri yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Mega Tri Astuti.

Menurut Triana, penangkapan terhadap terdakwa Jayadi Hadi alias Awei berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, di salah satu ruko yang berada di daerah Cipta Land, Kelurahan Tiban, Kota Batam telah digunakan sebagai tempat memproduksi miras oplosan.

"Dari informasi tersebut, kami melakukan pemantauan selama satu minggu," kata saksi Triana.

Setelah melakukan pemantauan selama satu minggu, kata Triana, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu. "Pada saat ditangkap, terdakwa sedang melakukan produksi miras oplosan bersama dengan beberapa pekerja lainnya," terangnya.

Dari hasil penangkapan, lanjutnya, tim berhasil mengamankan berbagai macam bahan baku untuk memproduksi miras oplosan. Selain bahan baku, tim juga berhasil menyita 45 dus (setiap dus berisi 12 botol) serta 8 jerigen berisi cairan mengandung alkohol yang hendak diperjualbelikan terdakwa.

Dijelaskan jaksa Mega Tri Astuti pada persidangan sebelumnya, terdakwa Jayadi Hadi alias Awei, Warga Kelurahan Tiban, Kota Batam ini didakwa memproduksi minuman keras (Miras) oplosan secara ilegal.

"Terdakwa ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Kepri berdasarkan informasi dari masyarakat di Ruko milik terdakwa ada memproduksi atau membuat pangan diduga minuman mengandung alkohol (miras) secara ilegal," kata JPU Mega saat membacakan surat dakwaannya.

Untuk meyakinkan pembeli, kata dia, terdakwa Jayadi menempelkan label Jamu arak Cap Gajah Mas pada kemasan botol berukuran 640 ml. "Kepada pembeli, terdakwa menjual miras oplosan seharga Rp 15 ribu per botol dengan penawaran, apabila pembeli membeli 10 dus maka pembeli mendapat bonus 1 dus," ujar Mega.

Berdasarkan surat keterangan Pemeriksaan tentang Izin Edar dari Balai POM Batam, sebut Mega, pada lebel kemasan produk mencantumkan tulisan Jamu Arak yang memiliki kandungan alkohol sebesar 20% (Minuman beralkohol kategori B) telah menyalahi Peraturan menteri Kesehatan Nomor 007 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional serta tidak mengantongi izin Edar.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan," pungkasnya.

Editor: Gokli