FSPMI Sebut Besaran UMK Batam 2020 Masih Jauh dari Nilai Kesejahteraan
Oleh : Hendra
Sabtu | 01-02-2020 | 18:04 WIB
alfitoni-fspmi-btm1.jpg
Ketua FSPMI Batam, Alfitoni. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 diperkirakan mencapai Rp 4,1 juta. Angka ini ditetapkan merunut perhitungan berdasarkan PP 78/2015

Menanggapi ini, Ketua FSPMI Batam, Alfitoni, angkat suara. Baginya selagi upah minimun masih ditetapkan pusat melalui PP 78/2015 melalui pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi nasional dan tidak mengacu kepada nilai kebutuhan hidup layak (KHL), maka dari itu jauh bagi buruh untuk mengucapkan kata sejahtera.

Lanjutnya, UMK merupakan jaring pengamanan upah buruh agar tidak jatuh ke garis kemiskinan. Hanya saja dalam penentuannya, hal ini malah jauh dari kategori sejahtera.

"UMK seharusnya mengacu kepada nilai kebutuhan hidup buruh di suatu daerah kota atau kabupaten. Menilik angka sekarang ini, apalagi bagi buruh yang sudah berkeluarga, maka akan semakin jauh lagi dari kata buruh sejahtera," ujarnya, Sabtu (1/2/2020).

Menurut Alfitoni, perhitungan yang tepat untuk menentukan UMK di wilayah kota atau kabupaten yakni melihat dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap daerah dan angka tersebut untuk Batam pasnya bagi Alfitoni adalah Rp 4,6 juta sampai Rp 5 juta.

"Kalau menurut survei KHL indenpenden DPK serikat sekitar Rp 4,6 juta sampai Rp 5 juta untuk Kota Batam dengan KHL 84 item," tambahnya.

Hanya saja, katanya, untuk tetap menuntut UMK ini sesuai KHL sekarang bisa dikatakan telah sulit, karena Pemerintah Daerah begitu manut dengan Pemerintah Pusat, sehingga pihak buruh ke depannya kata Alfitoni, akan lebih berupaya penyesuaian pada Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK).

"Kita masih berupaya untuk UMSK-nya saja. Soal UMK sepertinya sudah sulit. Karena Pemerintah Daerah manut sama Pemerintah Pusat," tutupnya.

Editor: Gokli