Kasus Kapal Kencing BBM di Tanjungbakong

Dituntut 30 Bulan Penjara, Nahkoda KM Jaya Sakti Merasa Ditumbalkan Esti Rocmah
Oleh : CR-3
Minggu | 26-01-2020 | 12:32 WIB
nahkoda_kencing_bbm.jpg
Sudirman alias Man, Nahkoda kapal Kapal Kayu KM. Jaya Sakti 5 GT 29 dituntut 30 penjara di PN Batam (Foto: Pascalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sudirman alias Man, nahkoda kapal kayu KM Jaya Sakti 5 GT 29, mengaku dijadikan tumbal oleh pemilik kapal, setelah ditangkap mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil kencing kapal tugboat di perairan Tanjungbakong, perbatasan antara Provinsi Jambi dan Kepri.

Nama Esti Rocmah (DPO) mencuat di persidangan, setelah namanya disebutkan terdakwa Sudirman sebagai pemilik kapal, ketika memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar beberapa waktu lalu di PN Batam

Di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, terdakwa Sudirman alias Man mengatakan bahwa untuk mengangkut BBM jenis solar kencingan dari kapal tugboat di perairan Tanjungbakong, Ia akan mendapat upah sebesar Rp 1 juta setiap kali pengangkutan.

"Saya diperintahkan oleh Esti Rocmah (DPO) selaku pemilik kapal untuk menganggkut minyak (BBM) jenis solar di lokasi yang telah ditentukan untuk di bawa ke Batam," kata Sudirman.

Dalam persidangan, Sudirman juga mengatakan bahwa yang Ia ketahui Esti Rocmah adalah Pemilik kapal.

"Yang saya ketahui Bu Esti adalah pemilik kapal. Karena dialah yang menyuruh saya untuk mengangkut BBM tersebut. Terkait kapal itu disewa atau tidak, saya tidak mengetahuinya," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Sudirman merasa ditumbalkan Esti Rocmah. "Saya merasa ditumbalkan, karena hingga sekarang buk Esti belum diketahui keberadaannya, padahal dalam perkara ini semestinya dialah yang paling bertanggung jawab," pungkasnya.

Namun, keterangan terdakwa berbeda dengan uraian surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Risky Harahap, yang di dalam Berita Acara Pemeriksan BAP) menyebutkan bahwa Esti Rocmah (DPO) bukan pemilik kapal.

"Pemilik kapal bukan Esti Rocmah (DPO), sebab Ia (Esti Rocmah - red) hanya sebagai penyewa kapal yang di pergunakan oleh terdakwa Sudirman untuk mengangkut BBM tersebut," kata Risky, saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Dari penangkapan sampai proses perkara terdakwa Sudirman bergulir di PN Batam , lanjut Risky, petugas belum mengetahui keberadaan Esti Rocmah hingga menjadi buronan (DPO) aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, terdakwa Sudirman telah dituntut 30 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Risky di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/1/2020) lalu.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan pengangkutan kegiatan usaha minyak bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair penuntut umum, melanggar Pasal 53 huruf b Juncto Pasal 23 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Surya