Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Batam

Setahun Jadi Bandar Sabu di Jakarta, Pasutri Ini Ditangkap di Batam
Oleh : CR3
Jum\'at | 24-01-2020 | 10:16 WIB
sidang-pasutri-sabu1.jpg
Terdakwa Fredy Setiawanto, Bandar Sabu Asal Jakarta Usai Jalani Sidang di PN Batam. (Foto: Paschall Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fredy Setiawanto, bandar sabu asal Jakarta yang ditangkap bersama isterinya di Batam, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/1/2020).

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Fredy Setiawanto ini dipimpin ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, didampingi Dwi Nuramanu serta Yona Lamerosa sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan, saksi Ika Atma Dirgantara (penuntutan terpisah) yang tidak lain adalah istri terdakwa mengakui bahwa mereka tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam pada saat hendak berangkat ke Jakarta.

"Kami berdua ditangkap petugas Asvec Bandara pada saat melewati pintu pemeriksaan metal detektor," kata saksi Ika Atma Dirgantara.

Menurut Ika, awalnya Ia dan suaminya (terdakwa Fredy - red) dihubungi oleh Vino (DPO) untuk menawarkan pekerjaan menjemput sabu di Batam dengan upah Rp 40 juta.

Mendapat penawaran tersebut, kata Ika, Ia dan suaminya pun menyanggupi dan langsung berangkat ke Batam.

"Sebelum berangkat, Bos Vino (DPO) mentransfer sejumlah uang untuk keperluan penginapan dan makan di Batam sebesar Rp 6 juta ke nomor rekening Fredy," terangnya.

Setelah tiba di Batam, mereka menginap selama tiga hari di salah satu hotel sambil menunggu arahan dari Vino (DPO) untuk mengambil sabu.

"Setelah tiga hari menginap di hotel, terdakwa Fredy kemudian dihubungi seseorang bernama Bang untuk mengambil sabu di seputaran Mall Nagoya Hill," lanjutnya.

Keesokan harinya, lanjut Ika, sabu - sabu tersebut dipecah-pecah menjadi beberapa paket untuk dibawa ke Jakarta melalui Bandara Hang Nadim Batam. Untuk mengelabuhi petugas, sabu tersebut disembunyikan di selangkangan.

Namun Naas, sebelum berangkat mereka keburu ditangkap petugas Asvec Bandara. "Saya lebih dulu ditangkap petugas pada saat melewati pintu pemeriksaan x-ray di terminal keberangkatan," kata Ika.

Dari penangkapan terhadap saksi Ika, petugas berhasil menyita satu paket krisal bening diduga sabu seberat 413 gram.

Usai mendengar keterangan saksi Ika Atma Dirgantara, majelis hakim kemudian melanjutkan ke pemeriksaan terdakwa Fredy Setiawanto.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa Fredy membenarkan semua keterangan dari saksi Ika Atma Dirgantara dengan mengatakan bahwa sudah setahun lebih Ia Dan Vino (DPO) telah menjalani bisnis haram ini di Jakarta.

"Saya dan Vino (DPO) sudah setahun lebih menjadi bandar sabu di Jakarta. Tapi baru kali ini saya disuruh mengambil sabu di Batam," ujar Fredy.

Ia menjelaskan, untuk mengelabuhi petugas, sabu - sabu ini dipecah-pecahkan menjadi beberapa paket kemudian dililitkan menggunakan korset di perutnya. Sementara sabu lainnya disembunyikan di selangkangan serta sepatu yang dikenakannya.

"Total sabu yang saya bawa ada 6 paket. 3 paket saya lilitkan di perut serta 2 paket lainnya saya sembunyikan di bawah telapak sepatu serta 1 paket lainnya di selangkangan," terang Fredy.

Dari keterangan saksi Ika dan terdakwa Fredy, Jaksa Penuntut Umum Immanuel Baeha kemudian mencecar keduanya dengan pertanyaan, Berapa banyak sabu yang hendak mereka selundupkan ke Jakarta.

"Total sabu yang kami bawa seberat 1.612 Gram. Dengan perincian, sabu yang dibawa saksi Ika Atma Dirgantara seberat 413 gram kemudian sisanya ada pada saya," jawab Fredy sambil tertunduk.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum I mendakwa kedua Pasangan Suami Isteri ini dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: Yudha