Rekrut Tenaga Kerja Ilegal Melalui Medsos, WNA Malaysia Diamankan Polda Kepri di Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 23-01-2020 | 13:16 WIB
wna.jpg
Wanita warga Malaysia berinisal PR, diamankan Ditreskrimum Polda Kepri. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang wanita warga Malaysia berinisal PR, diamankan Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Ferry Batam Center, Kota Batam, Rabu (20/1/2020) sore.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, wanita ini merupakan perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam dengan modus hendak dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang warga negara Malaysia memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul Lowongan Kerja Batam.

"Iklan yang diposting tersebut merekrut tenaga wanita bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia," kata Arie, Kamis (23/1/2020).

Menanggapi hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tim memperoleh informasi bahwa pelaku akan datang ke Kota Batam untuk merekrut sekaligus menjemput PMI Ilegal.

"Selanjutnya tim menuju ke pelabuhan Ferry Batam Center, di lokasi tim menemukan dan mengamankan pelaku dan saksi, Cheryl Tai Xur Li yang juga warga Malaysia, diketahui adalah rekan pelaku," ujarnya.

Tidak hanya itu, di lokaksi tim juga menyelamatkan dua orang perempuan nyaris menjadi korban asal Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam-Situlang Laut, Malaysia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar.

Editor: Chandra