Polsek Batuaji Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor
Oleh : Hendra
Rabu | 22-01-2020 | 17:40 WIB
maling-motor1.jpg
Dua maling motor yang ditangkap Polsek Batuaji (pakai bahu Orange). (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuaji berhasil menangkap 2 orang remaja tanggung yang diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di beberapa kawasan berbeda.

Dua remaja tersebut atas nama M Refa (20) dan Rahman (21). Mereka melakukan aksi pencurian di kawasan Kecamatan Batuampar dan juga kawasan Batuaji.

Pengungkapan ini dilakukan setelah korban membuat laporan ke Mapolsek Batuaji. Setelah mendalami dan mengembangkan kasus ini, Polisi langsung menyisir keberadaan pelaku yang diketahui berada di kawasan Kavling Seroja, Sei Lekop, Kecamatan Sagulung.

Rahman, seorang pelaku mengatakan, dia baru balajar melakukan aksi pencurian. Sementara selama ini dia bekerja serabutan sebagai tukang bangunan.

Dalam melakukan aksinya, dia menggunakan kunci T rakitan. Saat beraksi Rahman katakan tidak sendiri, dia bersama Refa.

Dari pengakuan mereka berdua telah berhasil menggasak beberapa empat kendaraan, di mana satu kendaraan telah berhasil mereka jual dan tiga lagi berhasil diamankan Polisi.

"Mau dijual Rp 600 ribu. Biasanya kami tawarkan ke tukang parkir di kawasan Nagoya. Tetapi untuk motor seperti Ninja RR kami jual Rp 4 juta," ujar Rahman saat ekspose, Rabu (22/1/2020).

Masih di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Thetio Nardiyanto mengatakan, barang bukti sepeda motor yang berhasil mereka amankan yakni sebanyak tiga unit.

"Mereka ditangkap pada 14 Januari lalu, sekitaran pukul 16.30 WIB di Kavling Seroja, Sei Lekop. Mereka sempat lari saat hendak diamankan, kabur lari ke atap rumah warga," terangnya.

Atas dasar ulah pelaku, disebutkan mereka akan mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan ketentuan hukum di pasal 363 KHUPidana.

Editor: Gokli